Inilah Penjelasan Pemerintah Terkait Penguasaan Pulau oleh Asing


[tajukindonesia.net]        -        Pemerintah menegaskan asing tidak sepenuhnya memiliki suatu pulau di Indonesia. Penguasaan atas pulau-pulau di Indonesia pun diatur maksimal hanya 70 persen dari luas pulau. Sisanya, sebanyak 30 persen lahan harus digunakan untuk ruang publik, khususnya lahan terbuka hijau. Bila hak kepemlikan tanah bisa dilakukan Warga Negara Indonesia (WNI), maka orang asing hanya bisa memperoleh hak pakai.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyebutkan, pihak asing atau swasta di Indonesia dilarang sepenuhnya memiliki satu pulau secara utuh. Yang diperbolehkan hanya lah penguasaan lahan atau hak pengelolaan lahan dengan tetap memberikan akses publik kepada masyarakat umum.

Sofyan menambahkan, investasi yang masuk ke Indonesia termasuk dengan adanya pemberian penguasaan kepada asing atas pulau-pulau di Indonesia tetap harus tunduk pada aturan. Namun, ia mengakui bahwa di sejumlah kasus, izin penguasaan lahan memang turun dari Pemda kepada investor secara penuh. Ia mengaku masih ditemukan kasus di mana penguasaan pulau diberikan 100 persen kepada pengelola.

"Ini yang perlu didudukkan kembali. Karena ada hak publik di sana. Jadi maksimum 70 persen (penguasaan). Kepentingan publik, nelayan dan masyarakat punya akses," ujar Sofyan ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (11/1).
Sofyan mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait hal ini. Menurutnya, pemberian izin atas Pemda kepada investor memang harus ditata kembali. Artinya, pengelola pulau harus menyisakan 30 persen lahan publik. Ia memberikan contoh, hak publik yang dimaksud termasuk pembangunan mercusuar untuk pelayaran oleh Kementerian Perhubungan dan konservasi penyu oleh (KKP). Sehingga kementerian lain juga akan dilibatkan dalam penataan dan pengelolaan pulau-pulau ini.

"Tim kami akan identifikasi apa masalahnya, berapa pulau statusnya, mana yang sudah diberikan hak. Diberikan hak tidak apa-apa, maksimal 70 persen. Sisanya wilayah hijau," ujar Sofyan.

Pemberikan izin kepada pengelola ini nantinya berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Baru di bawah HPL ini nantinya pengelola akan diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU), khususnya untuk penggunaan lahan sebagai lokasi wisata. "Jadi bukan pulau yang dijual, pulau itu tetap milik publik. Tapi penataannya yang diatur. Kalau HGB 30 tahun bisa diperpanjang 20 tahun. Hak pakai selama dipakai," katanya.

Sofyan menjelaskan, dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebetulnya juga mengharuskan pemilik hak pakai untuk mengalokasikan 30 persen dari luas pulau untuk kawasan lindung.

"Pulau misalnya yang luas lahannya 100 hektare (ha) dikuasai 100 persen itu tidak benar. Maksimal 70 persen penguasannya, dan harus ada ruang tebuka hijau untuk publik atau konservasi," ujarnya.

Pentingnya pengalokasian lahan hijau dalam pengelolaan pulau, menurut Sofyan, bisa dilihat dari pengalaman Indonesia di Pulau Nipah yang lokasinya tak jauh dari Singapura. Ia mengungkapkan, pengerukan pasir yang digunakan untuk reklamasi dan pembangunan di Singapura membuat keberadaan Pulau Nipah menjadi terancam. Kondisi ini membuat pemerintah Indonesia mereklamasi kembali pulau tersebut demi menyelamatkan garis pantai Pulau Nipah.

"Kalau pulau di perbatasan hilang, maka batas laut kita dengan negara lain akan terganggu. Jadi ini pentingnya ada area publik dan kawasan lindung di setiap pulau," jelasnya.

Lebih jauh kata Sofyan, penjualan pulau-pulau yang marak di situs online bukanlah penjualan yang sesungguhnya. Kepemilikan tetap oleh negara.

"Bukan pulaunya yang dijual, pulau itu tetap milik publik, tapi tanahnya bisa dikelola. Bisa izin Hak Guna Bangunan 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun, izin hak pakai. Yang penting diatur penataannya, sehingga bukan seolah-olah milik mereka," ujar Sofyan. [rpk]













Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :