Inilah Alasan Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar
[tajukindonesia.net] - Staf Khusus Presiden Johan Budi mengungkap salah satu alasan Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar adalah pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
"Alasannya, salah satunya adalah karena adanya pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden," kata Johan Budi, seperti dikutip dari Antaranews, hari ini.
Keputusan Presiden mengenai permohonan grasi telah ditandatangani oleh Presiden dan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 23 Januari 2017.
Antasari mengajukan permohonan grasi melalui Mahkamah Agung pada 8 Agustus lalu. Antasari dihukum 18 tahun penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009. Pada 6 September 2011, Antasari mengajukan Peninjauan Kembali atas kasusnya, tapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat. Selama ditahan sejak 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun.
Selain itu, kata Johan, Jokowi juga melihat berbagai pertimbangan lain sebagai bahan masukan bagi keputusan pengabulan grasi Antasari itu.
Ia menambahkan, di antara poin-poin dalam Keppres itu adalah pengurangan masa hukuman. "Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun," kata Johan. [rms]
Keputusan Presiden mengenai permohonan grasi telah ditandatangani oleh Presiden dan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 23 Januari 2017.
Antasari mengajukan permohonan grasi melalui Mahkamah Agung pada 8 Agustus lalu. Antasari dihukum 18 tahun penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009. Pada 6 September 2011, Antasari mengajukan Peninjauan Kembali atas kasusnya, tapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat. Selama ditahan sejak 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun.
Selain itu, kata Johan, Jokowi juga melihat berbagai pertimbangan lain sebagai bahan masukan bagi keputusan pengabulan grasi Antasari itu.
Ia menambahkan, di antara poin-poin dalam Keppres itu adalah pengurangan masa hukuman. "Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun," kata Johan. [rms]