Luhut di Sebut Tak Akan Diam Soal Anies-Sandi Setop Proyek Reklamasi


[tajuk-indonesia.com]          -           Selain soal Alexis, dalam kampanyenya Anies-Sandi akan menghentikan proyek reklamasi. Apakah hal ini akan terwujud setelah mereka dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nanti? Bisa ya bisa tidak. Soalnya, Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memastikan tak akan tinggal diam. Luhut akan memberikan penjelasan gamblang soal pentingnya reklamasi tersebut.

"Mungkin Pak Anies belum tahu banyak data (soal reklamasi). Tapi kami harap nantinya bisa mendapatkan pikiran yang lebih jernih," kata Luhut di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Menurut Luhut, reklamasi Teluk Jakarta merupakan kepentingan nasional yang perlu dilanjutkan. Alasannya, penurunan tanah di Jakarta ini bisa mencapai 17 hingga 23 centimeter setiap tahun. "Kami bicara soal kepentingan nasional," kata Luhut.

Sebelumnya, Luhut gencar meminta agar keputusan pemerintah untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, khususnya Pulau G, tidak dipolitisasi. Sebab, keputusan itu berdasarkan perhitungan profesional.

Bagi Luhut, kelanjutan proyek reklamasi bertujuan juga untuk kebaikan Jakarta, termasuk para nelayan yang berada di kawasan Teluk Jakarta. Menurutnya, Presiden Jokowi sudah memerintahkan untuk mengurus masalah nelayan. Dengan begitu, kebijakan reklamasi tidak merugikan para nelayan setempat.

Terpisah, Anies menegaskan tetap konsisten atas janji kampanye untuk menyetop reklamasi teluk Jakarta. Baginya, rencana itu akan direalisasikan ketika dia menjabat DKI-1. "Kami Anies-Sandi tetap akan menolak reklamasi di teluk Jakarta," tegas Anies di DPP Perindo, Menteng Jakarta, kemarin.

Program reklamasi teluk Jakarta ini memang menjadi sorotan. Selain menyeret mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi ke penjara lantaran menerima suap dari pengembang, rencana ini juga tengah berstatus hukum.

Bahkan, Pemprov Jakarta mengalami kekalahan dalam gugatan pencabutan izin reklamasi tiga pulau yang diajukan Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, LBH Jakarta, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam sidangnya, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan pembatalan izin reklamasi Pulau F, I, dan K.
Selain Pemprov Jakarta, tergugat dalam perkara ini adalah PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai pemilik izin reklamasi Pulau K, PT Jaladri Kartika Ekapaksi sebagai pemilik izin reklamasi Pulau I, dan PT Jakarta Propertindo sebagai pemilik izin reklamasi pulau.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga mengatakan, ujian perdana kepemimpinan Anies di Jakarta adalah soal reklamasi. Pasalnya, proyek ini bukan hanya urusan daerah melainkan pusat.

"Proyek reklamasi ini juga melibatkan pemerintah pusat. Kita akan melihat seberapa tangguh keduanya melobi pemerintah pusat dan pengembang untuk menghentikan proyek tersebut," ujar Nirwono.

Nirwono tak menampik, janji kampanye Anies menghentikan reklamasi merupakan salah satu daya tarik masyarakat memilih pasangan calon nomor tiga. Menurutnya, janji ini sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat kelas bawah dan menengah. 

"Bukan program Ok Ocenya atau apa. Tapi janji menghentikan reklamasi itu yang menjadi daya tarik Anies-Sandi di Pilkada DKI kali ini," katanya.

Karenanya persoalan ini harus segera dipikirkan pasangan Anies-Sandi sebelum warga Jakarta menagih janji. Pasalnya bila tidak ditindaklanjuti bisa dipastikan tingkat kepercayaan publik terhadap Anies akan melorot. (rmol)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :