Densus 88 Amankan Benda Mencurigakan di Lapas Pasuruan



[tajukindonesia.net] Narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas II B Pasuruan, Galih Aji Satria, kedapatan menyimpan barang-barang mencurigakan dalam sel. Benda-benda dalam kardus tersebut langsung diamankan Tim Densus 88 Anti Teror.

"Dia kedapatan menyimpan barang dalam kardus warna cokelat. Isinya dua unit handphone dan serangkaian kabel," kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo, saat dikonfirmasi, Minggu (8/1/2017).

Rizal belum memastikan apakah benda yang diamankan dari sel isolasi Galih itu berhubungan dengan perakitan bom atau tidak. Selain memang tidak ditemukan bahan peledak, pihaknya juga tidak punya wewenang meneliti barang bukti tersebut.

"Faktanya tidak ada perakitan apa-apa. Tak ada bahan peledak. Namun untuk penyelidikan, barang bukti diamankan Densus. Densus yang lebih tahu untuk kepentingan apa barang-barang tersebut," jelas Rizal.



Wakil Kapolres Pasuruan Kota Kompol Herlina menambahkan, kasus ini terungkap saat petugas keamanan Lapas melakukan razia rutin ke semua penghuni pada Kamis (5/1) lalu. Karena Galih menolak selnya diperiksa, pihak Lapas kemudian berkoordinasi dengan kepolisian.
"Kasat Intel dan anggotanya serta sejumlah anggota Shabara kemudian ke Lapas dan akhirnya dia mau selnya diperiksa. Lalu petugas menemukan benda mencurigakan tersebut. Barang bukti diamankan Densus dan Galih dikembalikan ke selnya," imbuh Herlina.

Galih merupakan terpidana kasus terorisme yang dititipkan di Lapas Pasuruan sejak Mei 2016. Pria asal Kabupaten Trenggalek ini ditangkap tim Densus 88 pada 13 Maret 2014 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ia ditangkap atas dugaan melakukan pengiriman paket berisi bahan peledak jenis bom pipa dan bom Tupperware dengan tujuan Singkang Wajo, Sulawesi Selatan.



Sebelumn kasus pengiriman bahan peledak, ia juga pernah terjerat kasus terorisme pada Januari 2011 karena kedapatan membawa bahan peledak saat dilakukan Operasi Cipta Kondisi di depan Markas Polres Magetan, Jawa Timur. 

Ia dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Magetan mulai 3 Mei 2011 dan bebas bersyarat pada 11 Juli 2012. [dnws]









 

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :