Cak Nun: Ucapan Megawati Soekarnoputri Resminya Kafir
[tajukindonesia.net] - Budayawan Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun mengomentari isi pidato Ketua PDIP Megawati Soekarnoputri saat ulang tahun PDIP ke-44, pada 10 Januari 2017.
Saat itu, Megawati menyindir para ulama penganut ideologi tertutup yang disebut ‘para peramal masa depan’ yang meramalkan kehidupan akhirat, tetapi mereka sendiri belum pernah mengalaminya.
“Kalau kemarin Bu Mega pidato di ulang tahun PDIP yang mengatakan banyak temen-temen dari idiologi tertutup itu yang mengklaim tentang masa depan yang notabene mereka belum pernah mengalamainya,” imbuh Cak Nun.
“Oh, dadi kudu ngalami sik akhirat kae kondo ning ndunyo (Oh, jadi harus mengalami kehidupan akhirat dulu baru cerita di dunia),” tambah Cak Nun disambut tawa para hadirin.
Menurut Cak Nun, orang yang tidak percaya dengan hari akhirat berarti kafir. Sebab percaya kepada hari kiamat merupakan salah satu rukun iman yang wajib diyakini setiap muslim.
“Ini (ucapan Megawati) kalo resminya Kafir. Kalo resminya orang yang tidak percaya kepada akhirat itu sebenarnya logis bahwa dia juga tidak percaya kepada Allah, kan gitu. Itu nek ukuran resmi syar’inya kafir,” imbuh Cak Nun.
“Tapi saya tidak akan menyebut Bu Mega kafir, (tapi) gak ngerti. Wong gak ngerti, (ya) gak salah,” ucap Cak Nun, seperti yang terekam dalam video yang beredar di media sosial dan youtube.
Sebelumnya, Megawati menyebut bahwa para peramal masa depan fasih meramalkan apa yang pasti akan terjadi, termasuk kehidupan setelah dunia fana.
“Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup pun memosisikan diri mereka sebagai pembawa ‘self full filling prophecy’, para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan apa yang pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana. Padahal notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya,” kata Megawati dalam pidatonya.
Gara-gara ucapan tersebut, Megawati dilaporkan ke ke Bareskrim Polri tepat di hari ulang tahunnya yang ke-70, Senin (23/1/2017).
Megawati dilaporkan oleh Baharuzaman, humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama. Laporan Baharuzaman diterima Bareskrim Polri dengan nomor polisi: LP/79/I/2017/Bareskrim.
Baharuzaman yang merupakan warga Jalan Kebon Jahe, Gambir, Jakarta Pusat, melaporkan Megawati atas dugaan tindak pidana penodaan agama sesuai pasal 156 dan 156 (a) KUHP.