Akhirnya....Ratna Sarumpaet Temui Kapolda Minta Kasusnya Di SP3
[tajukindonesia.net] Tersangka kasus dugaan persiapan makar Ratna Sarumpaet
mendatangi Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan untuk
mengajukan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Kamis (5/1)
siang.
Ratna
didampingi sejumlah kuasa hukum dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) terkait
ihwal tersebut.
"Benar,
kami akan menemui Kapolda Metro (Iriawan) untuk memohon SP3 terkait kasus Ibu
Ratna," kata salah satu kuasa hukum dari ACTA, Alamsyah Hanafiah di
Mapolda Metro Jaya.
Menurut
Alamsyah, penetapan tersangka terhadap kliennya tergolong prematur. Hal ini
mengacu pada pasal 109 ayat 2 Kitab Undang-undsng Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Khususnya,
terkait alasan-alasan penghentian penyidikan yang diatur secara limitatif dalam
pasal tersebut.
"Percobaannya
(makar) belum terjadi. Menurut pendapat kami, menetapkan klien kami Ibu Ratna
jadi tersangka, dalam hal ini, penetapan yang sangat prematur. Prematur
itu," paparnya.
Selain
itu, untuk proses pembuktian terhadap kliennya, kata Alamsyah, seharusnya
penyidik memperhatikan pasal 184 KUHAP tentang alat bukti.
Mengingat,
dalam pasal 183 KUHAP disebutkan jika seorang hakim dapat memutus suatu perkara
pidana apabila ada dua alat bukti yang sah dan dapat menimbulkan keyakinan
hakim.
"Untuk
pembuktian itu kan harus ada dua alat bukti yang sah," pungkasnya.
Sebelumnya,
Ratna juga sempat menyampaikan keinginannya untuk mengajukan SP3 saat bersaksi
di kasus yang sama, beberapa waktu lalu.
Saat itu, Ratna menilai pihak kepolisian tidak melakukan
kroscek saat menangkap dirinya. Khususnya terkait aktifitasnya saat berada di
hotel sebelum ditangkap. [rm]