Sssttt....Ternyata Penyerang Markas GMBI Ternyata Bukan Anggota FPI
[tajukindonesia.net] - Polres Bogor menahan 12 orang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) Bogor. Mereka terlibat kasus pembakaran kantor sekrtariat Gerakan Masyarakat Bawah Indonsia (GMBI) di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebanyak 12 orang yang ditahan itu
berasal dari 20 orang yang sebelumnya ditahan. Lima di antaranya masih
berusia di bawah umur, yaitu usia 16 dan 17 tahun.
"Pelaku kita kenakan pasal 170 dan 187
KUHP. Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara. Yang
dipulangkan karena tidak memenuhi unsur (penahanan)" kata Kapolres
Bogor, AKBP AM Dicky saat dikonfirmasi Sabtu (14/1).
Dia menambahkan, setelah melakukan
pertemuan dengan perwakilan FPI Cibinong, Bogor, ditegaskan bahwa yang
melakukan pengrusakan atau pembakaran bukan anggota atau pengurus FPI,
melainkan pihak yang merasa simpati alias simpatisan. Polres Bogor, kata
dia, hanya akan menangani proses hukum.
"FPI tidak tahu-menahu. Jadi kami tidak
bisa menyimpulkan itu anggota atau bukan, tapi yang jelas kami hanya
menangani masalah hukumnya saja. Jadi mereka merasa marah mendengar isu
yang beredar, termasuk isu penusukan dan segala macam. Dari ormas
manapun akan diproses sesuai hukum berlaku," jelasnya.
Menurut Dicky, pemeriksaan diikuti
secara kooperatif. Pihaknya juga melakukan pendampingan, khususnya
kepada usia di bawah umur. Bahwa berani bertindak, harus pula berani
bertanggung jawab.
Dia menambahkan, seluruh pihak
menyesalkan tindakan pengrusakan ini. Dia mengimbau seluruh masyarakat
dapat menahan diri dan senantiasa menjaga kondusivitas dan ketertiban
wilayah Kabupaten Bogor. Kemudian meminta masyarakat lebih hati-hati
dalam menerima, mencerna informasi.
"Karena sekarang itu banyak hoax yang
untuk menciptakan keadaan tertentu. Kalau dapat berita, teliti
sumbernya, valid atau tidak, dari wartawam kredibel, berizin dan berkode
etik atau tidak," tambahnya. [jp]