Seusai Reses, DPR Akan Panggil Kapolri
[tajukindonesia.net] - Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i menegaskan, pihaknya akan memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai masa reses pada 10 Januari 2017 mendatang, terkait pemanggilan anggota DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.
Sebab, kata Syafi'i, Kapolri seharusnya melakukan prosedur sesuai dengan peraturan yang ada dengan meminta keterangan terlebih dahulu melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Terkait hal tersebut, ia melihat kalau Tito Karnavian adalah orang yang cepat panik dalam setiap mengambil kebijakan.
"Kapolri jangan cepat panik, butuh ketenangan menghadapi berbagai persoalan, harusnya diklarifikasi dulu, bisa melalui MKD di DPR. Kalo ini ga etis. Dan kami sudah memutuskan kemarin dalam rapat internal akan memanggil Kapolri pada kesempatan pekan pertama setelah reses," kata Syafi'i saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (17/12/2016).
Sementara itu, Politisi Gerindra ini menilai, tindakan Kapolri seperti sudah menyimpang dari hukum terkait pemanggilan Eko. Padahal, lanjut dia, di UUD 1945 dikatakan negara Indonesia adalah negara hukum, dan bukan negara kekuasaan.
"Harusnya gunakan kekuasaan untuk tegakkan hukum," tegasnya. [ts]
Terkait hal tersebut, ia melihat kalau Tito Karnavian adalah orang yang cepat panik dalam setiap mengambil kebijakan.
"Kapolri jangan cepat panik, butuh ketenangan menghadapi berbagai persoalan, harusnya diklarifikasi dulu, bisa melalui MKD di DPR. Kalo ini ga etis. Dan kami sudah memutuskan kemarin dalam rapat internal akan memanggil Kapolri pada kesempatan pekan pertama setelah reses," kata Syafi'i saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (17/12/2016).
Sementara itu, Politisi Gerindra ini menilai, tindakan Kapolri seperti sudah menyimpang dari hukum terkait pemanggilan Eko. Padahal, lanjut dia, di UUD 1945 dikatakan negara Indonesia adalah negara hukum, dan bukan negara kekuasaan.
"Harusnya gunakan kekuasaan untuk tegakkan hukum," tegasnya. [ts]