Pakar Hukum Sebut Jokowi Harus Keluarkan Keppres Pemberhentian Ahok Sementara
[tajukindonesia.net] - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan gubernur DKI. Pasalnya, status Ahok kini telah menjadi terdakwa.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, berdasarkan pasal 83 juncto pasal 84 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), Ahok sudah seharusnya diberhentikan sementara dari jabatan gubernur DKI.
"Harus (diberhentikan), Jokowi tidak punya alasan tidak terbitkan Keppres. Tidak ada alasan sedikit pun tidak berhentikan Ahok karena UU-nya seperti, kalau sudah jadi terdakwa," kata Margarito saat dihubungi TeropongSenayan, Rabu (14/12/2016).
Status Ahok saat ini merupakan gubernur DKI yang tengah cuti, lantaran tengah menjalani masa kampanye sebagai calon petahana di Pilgub DKI 2017.
Adapun ketentuan cuti bagi petahana diatur dalam pasal 70 (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Presiden Jokowi ini harus tunduk konsitusi, karena ini pahit karena yang diberhentikan kawannya sendiri," tandas Margarito. [ts]
"Harus (diberhentikan), Jokowi tidak punya alasan tidak terbitkan Keppres. Tidak ada alasan sedikit pun tidak berhentikan Ahok karena UU-nya seperti, kalau sudah jadi terdakwa," kata Margarito saat dihubungi TeropongSenayan, Rabu (14/12/2016).
Status Ahok saat ini merupakan gubernur DKI yang tengah cuti, lantaran tengah menjalani masa kampanye sebagai calon petahana di Pilgub DKI 2017.
Adapun ketentuan cuti bagi petahana diatur dalam pasal 70 (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Presiden Jokowi ini harus tunduk konsitusi, karena ini pahit karena yang diberhentikan kawannya sendiri," tandas Margarito. [ts]