Hot! Pengadilan Menangkan Gugatan Fahri Hamzah Atas DPP PKS , Pemecatan tak Sah
[tajukindonesia.net] - Gugatan Wakil Ketua DPRI Fahri Hamzah terhadap DPP PKS terkait pemecatannya dikabulkan pengadilan. Hal itu diungkapkan Fahri lewat kicauannya di Twitter, Rabu (14/12).
"Alhamdulillah baru saja selesai putusan PN Jakarta Selatan. Gugatan saya dimenangkan," ujarnya. Fahri lantas membuat tagar #kembalibersama.
Dalam laman PN Jakarta Selatan, gugatan Fahri memang sudah diputus. Berikut amar putusan yang memenangkan Fahri
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daadâ€);
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I terkait proses pemeriksaan dan persidangan terhadap Penggugat;
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Tergugat II Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian Penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 11 Maret 2016;
5. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat III Nomor: 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 01 April 2016 tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera;Â
6. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat III Nomor: 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 06 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPR RI dari PKS;Â
7. Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Putusan Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian Penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 11 Maret 2016;
8. Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Surat Keputusan Nomor: 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 01 April 2016 tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera dan Surat Keputusan Nomor: 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 06 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPR RI dari PKS;
9. Menguatkan Putusan Provisi;
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
9. Menguatkan Putusan Provisi;
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil:
- Biaya Pendaftaran Panjar Perkara sebesar Rp1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Biaya Jasa Pengacara sebesar Rp1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);
- Biaya Administrasi terkait lainya Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Biaya Pendaftaran Panjar Perkara sebesar Rp1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Biaya Jasa Pengacara sebesar Rp1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);
- Biaya Administrasi terkait lainya Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Kerugian Immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah);
Total keseluruhan berjumlah Rp501.101.650.000,- (lima ratus satu milyar seratus satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
11. Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
12. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula;
13. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainya;
14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini. [rol]
Total keseluruhan berjumlah Rp501.101.650.000,- (lima ratus satu milyar seratus satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
11. Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
12. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula;
13. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainya;
14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini. [rol]