Kuasa Hukum Ahok Siapkan 10 Saksi Lebih di Pengadilan
[tajukindonesia.net] - Tim kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja purnama menyatakan akan melakukan upaya hukum menyusul ditolaknya nota keberatan kliennya dalam keputusan sela majelis hakim, hari ini. Salah satunya dengan menyiapkan saksi-saksi untuk meringankan dakwaan terhadap Ahok.
"Insya Allah akan ada lebih dari sepuluh (saksi)," ujar koordinator tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi menjawab pertanyaan Rimanews usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, hari ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak nota keberatan yang dibacakan Ahok beserta kuasa hukum pada sidang sebelumnya. Dengan ditolaknya nota keberatan Ahok, sidang dilanjutkan pekan depan dengan materi pemeriksaan saksi dan menghadirkan alat bukti.
"Menyatakan keberatan terdakwa ditolak dan menyatakan sah dakwaan penuntut umum denga terdakwa saudara Basuki Tjahaja Purnama," ujar Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, H Dwiarso Budi dalam putusan sela, hari ini.
Majelis hakim menganggap keberatan Ahok soal surat dakwaan tidak cermat dan tidak tepat itu tidak beralasan menurut hukum. Hakim menganggap sidang perlu dibuktikan hingga ke pokok perkara.
"Tentu kita kecewa dengan keputusan itu, kita tetap berharap eksepsi dikabulkan. Jadi kita akan menempuh upaa hukum pada waktunya. Kita tetap hormati keputusan pengadilan. Tunggu saja sampai pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Trimoelja. [rmn]
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak nota keberatan yang dibacakan Ahok beserta kuasa hukum pada sidang sebelumnya. Dengan ditolaknya nota keberatan Ahok, sidang dilanjutkan pekan depan dengan materi pemeriksaan saksi dan menghadirkan alat bukti.
"Menyatakan keberatan terdakwa ditolak dan menyatakan sah dakwaan penuntut umum denga terdakwa saudara Basuki Tjahaja Purnama," ujar Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, H Dwiarso Budi dalam putusan sela, hari ini.
Majelis hakim menganggap keberatan Ahok soal surat dakwaan tidak cermat dan tidak tepat itu tidak beralasan menurut hukum. Hakim menganggap sidang perlu dibuktikan hingga ke pokok perkara.
"Tentu kita kecewa dengan keputusan itu, kita tetap berharap eksepsi dikabulkan. Jadi kita akan menempuh upaa hukum pada waktunya. Kita tetap hormati keputusan pengadilan. Tunggu saja sampai pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Trimoelja. [rmn]