Kuasa Hukum Ahok Siapkan Strategi Hadapi Sidang Selanjutnya
[tajukindonesia.net] - Tim kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan siap dengan strategi untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela majelis hakim, besok.
"Yang terpenting bagaimana kita mampu mengkonstruksi strategi hukum berdasarkan fakta-fakta yang ada. Semua hal itu sudah kita siapkan dari kelengkapan bukti seperti contoh rekaman, surat-surat, dan saksi-saksi yang kita punya," ujar Sirra Prayuna, salah satu pengacara Ahok hari ini.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyanggah eksepsi yang dibacakan Ahok beserta kuasa hukumnya tentang tidak adanya niat melakukan penistaan agama dalam ucapannya di Kepulauan Seribu pada sidang Selasa pekan lalu.
Koordinator jaksa penuntut umum Ali Mukartono menilai, mengatakan ada tidaknya niat dari satu perbuatan, tidaklah cukup hanya didasarkan pada pernyataan atau statement terdakwa. Tapi harus dilihat dari rangkaian hubungan, dari berbagai rangkaian peristiwa yang melatar belakangi maupun tujuan dari perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa.
Sirra pun enggan berspekulasi apakah eksepsinya akan diterima, atau justru sanggahan JPU yang justru diterima mejelis hakim.
"Saya tidak ingin mendahului sebelum majelis hakim memutuskan. Kita jangan berandai-berandai lah, ini kan masih by proses," ungkap Sirra.
Sidang lanjutan tersebut rencananya akan dilangsungkan di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung. Namun Sirra menyatakan belum mendapatkan pemberitahuan lanjutan mengenai perpindahan lokasi sidang itu.
"Sampai pagi ini kita masih dalam posisi terundang menjalani sidang di PN Jakut, Gajah Mada," tandas Sirra. [rmn]
Koordinator jaksa penuntut umum Ali Mukartono menilai, mengatakan ada tidaknya niat dari satu perbuatan, tidaklah cukup hanya didasarkan pada pernyataan atau statement terdakwa. Tapi harus dilihat dari rangkaian hubungan, dari berbagai rangkaian peristiwa yang melatar belakangi maupun tujuan dari perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa.
Sirra pun enggan berspekulasi apakah eksepsinya akan diterima, atau justru sanggahan JPU yang justru diterima mejelis hakim.
"Saya tidak ingin mendahului sebelum majelis hakim memutuskan. Kita jangan berandai-berandai lah, ini kan masih by proses," ungkap Sirra.
Sidang lanjutan tersebut rencananya akan dilangsungkan di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung. Namun Sirra menyatakan belum mendapatkan pemberitahuan lanjutan mengenai perpindahan lokasi sidang itu.
"Sampai pagi ini kita masih dalam posisi terundang menjalani sidang di PN Jakut, Gajah Mada," tandas Sirra. [rmn]