Polri Lacak Dalang Kasus Dugaan Makar
[tajukindonesia.net] - Tiga hari berlalu, sejak aksi 2 Desember (212), polisi masih terus melacak dalang dan penyandang dana terhadap 11 tersangka kasus dugaan makar.
Namun, tidak ada jaminan pasti kapan polisi akan menetapkan dalang yang dimaksud.
"Penyelidikan akan terus digali. Siapa yang jadi mastermind (dalang), penyandang dana, aktor lapangan, penggerak massa. Penyidik akan terus mengembangkan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul di kantornya, Senin (5/12).
Untuk diketahui, delapan tersangka dijerat Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
Antara lain, Kivlan Zen, Firza Husein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Eko, Rachmawati Soekarnoputri, Alvinindra Al Fariz, dan Sri Bintang Pamungkas (SBP).
Sedangkan, tersangka Ahmad Dhani dikenakan pasal 207 KUHP mengenai penghinaan terhadap penguasa, yang dilaporkan organisasi Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo).
Sementara itu, dua kakak beradik, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE yang berkaitan dengan hate speech, karena menyebarluaskan info isu sara.
Dari sebelas tersangka itu, hanya tiga yang dilakukan penahanan, yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal. (rmol)