Terkait Kasus Ahok SBY Beri Tanggapan : "Pak Ahok Harus Diproses Secara Hukum, Jangan Sampai Ada Anggapan Kebal Hukum"
[tajukindonesia.com] - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta penegak hukum menindak laporan masyarakat terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Pak Ahok, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dianggap menistakan agama. Ayok kita kembali ke situ dulu, penistaan agama itu secara hukum tidak boleh dan dilarang. Kembali ke sistem hukum kita kembali ke KUHP kita. Di Indonesia sudah ada yurisprudensi, sudah ada preseden dan sudah ada penegakan hukum di waktu yang lalu menyangkut urusan ini yang terbukti bersalah juga telah diberikan sanksi. Jadi kalau ingin negara kita ini tidak terbakar oleh amarah para penuntut keadilan,” kata SBY di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/11/2016).
Tak hanya itu, SBY juga mengingatkan penegak hukum untuk memperlakukan seluruh orang sama dihadapan hukum, tak terkecuali Ahok.
“Ya Pak Ahok harus juga diproses secara hukum, jangan sampai beliau dianggap kebal hukum. Ingat equality before the law, itu nilai-nilai keadilan. Bayangkan, do not touch Ahok. Nah setelah Pak Ahok diproses hukum semua pihak menghormati. Ibaratnya jangan gaduh. Apakah Pak Ahok bersalah atau tidak diserahkan ke penegak hukum,” kata SBY. [ts]
Tak hanya itu, SBY juga mengingatkan penegak hukum untuk memperlakukan seluruh orang sama dihadapan hukum, tak terkecuali Ahok.
“Ya Pak Ahok harus juga diproses secara hukum, jangan sampai beliau dianggap kebal hukum. Ingat equality before the law, itu nilai-nilai keadilan. Bayangkan, do not touch Ahok. Nah setelah Pak Ahok diproses hukum semua pihak menghormati. Ibaratnya jangan gaduh. Apakah Pak Ahok bersalah atau tidak diserahkan ke penegak hukum,” kata SBY. [ts]