Komnas HAM: Polisi Harus Cepat Respon Jangan Sampai Publik Main Hakim Sendiri Tentang Dugaan Penistaan Agama Oleh Ahok


[tajukindonesia.com]   -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat kepolisian segera merespon laporan terhadap Gubernur DKI Ahok terkait dugaan kasus penistaan agama. Tindak lanjut yang cepat dari pihak kepolisian dinilai penting untuk mencegah hal-hal yang lebih buruk terjadi.

"Semakin cepat direspons dan diselesaikan oleh kepolisian, tentu semakin baik. Jangan sampai kehilangan momentum, sebelum publik mengambil tanggung jawab yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara," ujar Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution, Jumat (7/10/2016).

Kepada masyarakat, Maneger mengimbau agar tidak terpancing dan terprovokasi serta menghindari main hakim sendiri dan tindakan kekerasan. Ia mengatakan, apabila ada masyarakat yang  tidak nyaman dengan pernyataan Ahok terkait surah Al Maidah 51, sebaiknya menggunakan mekanisme hukum yang tersedia. 

"Dan mari beri kesempatan kepada kepolisian merespon dan menyelesaikan kasus tersebut secara independen, profesional, berkeadilan dan transparan," kata dia. 

Maneger mendesak negara untuk hadir, terutama pihak kepolisian untuk memastikan bahwa hal serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. 

Akibat pernyataan Ahok yang melecehkan Alquran, berbagai elemen umat Islam akhirnya melaporkan bekas Bupati Belitung itu ke kepolisian. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Selatan, misalnya, telah melaporkan Ahok ke Polda Sumatra Selatan pada Kamis (6/10). Ahok dilaporkan, lantaran dinilai telah melakukan penistaan terhadap agama Islam. Ada juga Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta karena diduga melecehkan agama dengan mengutip ayat dari kitab suci Alquran. Sementara Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya. [sis]

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :