Pengamat Politik: Ada Upaya Kecilkan Kasus Ahok, Bukan antara Ahok vs Umat Islam, tapi Hanya FPI vs Ahok
[tajukindonesia.com] - Dalam gelar perkara kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Selasa (15/11), pihak kepolisian hanya membolehkan satu pelapor yang dihadirkan, yakni Front Pembela Islam (FPI) Jakarta.
Sikap pihak kepolisian itu memunculkan kecurigaan. Pengamat politik Ahmad Baidhowi mencurigai, pihak kepolisian ingin menciptakan opini bahwa kasus penistaan agama oleh Ahok hanya merupakan perkara FPI Jakarta melawan Ahok.
“Saat ini ada upaya untuk mengecilkan masalah penistaan agama, bukan antara Ahok dengan umat Islam tetapi hanya Ahok dengan FPI,” tegas Baidhowi kepada intelijen (15/11).
Menurut Baidhowi, masyarakat ikut mengawasi hasil gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok. “Saat ini masyarakat mendesak Ahok untuk dijadikan tersangka kasus penistaan agama, karena hanya dengan hal itu lah politik dalam negeri kembali stabil,” jelas Baidhowi.
Sebelumnya, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir menyatakan kekecewaannya, di mana Bareskrim Mabes Polri hanya mengundang satu saksi ahli dari sebelas pelapor untuk mengikuti gelar perkara.
Bareskrim hanya menunjuk FPI Jakarta sebagai saksi ahli agama dalam kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal Surat Surat Al Maidah ayat 51. Padahal, sebelumnya sudah ada tujuh saksi ahli yang dihadirkan dalam gelar perkara terbuka terbatas.
“Pelapor yang diundang dari sebelas ini cuma satu saja atas nama FPI Jakarta. PP Muhammadiyah dan kemudian dari elemen masyarakat, semua saksi ahlinya tidak dipakai atau dipanggil, padahal semuanya punya hak,” kata Bachtiar di Gedung Rupatama Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11). [intelijen]