Ironi! Warga yang Tolak Pasangan Cagub-Cawagub DKI Kampanye Akan Ditindak Polisi
[tajukindonesia.com] - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana menegaskan bahwa mengadang dan menolak pasangan calon gubernur dan wakil guberur DKI untuk berkampanye adalah perbuatan melawan hukum. Aparat polisi akan menindak tegas pelaku.
"Kami tegaskan kepada masyarakat bahwa itu perbuatan melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana," ujar Brigjen Suntana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Beberapa hari belakangan, terjadi penolakan dan pengadangan kampanye terhadap pasangan nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat (Djarot) di beberapa lokasi. Polisi saat ini masih menunggu keputusan dari Bawaslu terkait kasus tersebut.
"Polisi menunggu laporan yang dapat disampaikan ke Panwas kepada Sentra Gakumdu, segera setelah menerima laporan masyarakat yang terlibat dalam pengadangan akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku," terang Suntana.
Dalam proses Pilkada ini, tugas pokok polisi adalah mengamankan kegiatan pemilu dari tahapan awal hingga akhir. Polisi akan mengawal penuh kegiatan tersebut, termasuk kegiatan kampanye masing-masing pasangan.
Suntana mengimbau kepada masyarakat untuk ikut menyukseskan kegiatan Pilkada DKI ini. Masyarakat diminta ikut melaksanakan pesta demokrasi ini dengan tidak melakukan hal-hal yang melawan hukum.
"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan proses pengadangan terhadap calon mana pun. Karena sekali lagi, datang ke masyarakat itu penyampaian visi dan misi setiap calon, bagaimana calon bisa menyampaikan visi dan misi dan masyarakat bisa tahu kalau mereka diadang," terang Suntana. (dtk)