Dua Tersangka Suap Pajak Rp 1,9 Miliar Telah Di Tetapkan KPK
[tajukindonesia.com] - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Dua tersangka tersebut yakni Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakkan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (HS) dan Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair (RRN).
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengungkap status tersangka keduanya ditetapkan setelah hasil gelar perkara pimpinan dengan penyidik KPK usai pemeriksaan 1x24 jam pascapenangkapan. "Setelah gelar perkara dan kami memutuskan peningkatan status perkara ke penyidikan, sejalan dengan penetapan kedua orang sebagai tersangka," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
Agus menuturkan KPK menyangka HS melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 ayat b huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk RRN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Agus menuturkan kronologi keduanya diciduk KPK pada Senin (21/11) malam usai keduanya melakukan transaksi penyerahan uang dari RRN kepada HS di kediaman RRN di Sprinhill Residence Kemayoran, Jakarta Pusat. Penyidik terlebih dahulu menangkap HS, saat keluar dari komplek kediaman RRN pada pukul 20.30 WIB bersama ajudan dan supirnya.
"Setelah itu, tak lama penyidik menuju ke rumah RRN untuk mengamankan RRN until kemudian membawa keduanya menjalani pemeriksaan di gedung KPK," ujar Agus.
Saat penangkapan ke HS, di lokasi penyidik mengamankan uang sejumlah 148.500 dolar AS atau setara Rp 1,9 miliar. Uang yang diberikan RRN itu diduga terkait sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP antara lain surat tagihan pajak sebesar Rp 78 miliar.
Agus mengungkap penyerahan uang tersebut merupakan tahap pertama dari nego pajak PT EKP. "Saudara bisa membayangkan kewajiban pajak sebesar Rp 78 miliar dengan nego kewajiban itu hilang, dari nego itu akan dibayarkan sejumlah Rp 6 miliar kepada yang bersangkutan dan Rp 1,9 miliar itu tahap pertama dari penyerahan," ujar Agus. [rpk]