Komunitas Muda Ahok Djarot Laporkan Polisi Akun Yang Diduga Unggah Potongan Video Ahok
[tajukindonesia.com] - Kelompok relawan Kotak Adja (Komunitas Muda Ahok Djarot) melaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016) terkait video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang membuat heboh beberapa hari terakhir.
Laporan itu diterima dengan nomor TBL/4873/X/2016/PMJ/Dit
Reskrimsus.
Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid mengatakan pihaknya
melaporkan akun Facebook bernama SBY (Si Buni Yani) yang diduga pertama
memprovokasi masyarakat dengan memposting potongan dari video asli.
"Kami melihat adanya pengunggahan video viral di
Facebook tidak utuh dan sepotong-potong sehingga menimbulkan multitafsir dan
kesalahpahaman," kata Muannas di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Muannas mengaku melapor atas inisiatifnya sendiri.
Ia juga melihat adanya niat jahat dari pelaku untuk
mengadudomba masyarakat. Akun Facebook itu kini telah dihapus pemiliknya.
"Hasil temuan kami ternyata akun ini juga menyebarkan
form registrasi salah satu pendukung pasangan calon di Pilkada DKI, yang
bersangkutan adalah pendukung salah satu pasangan calon," ujar Muannas.
Muannas pun melaporkan tersebut melanggar Pasal 28 UU 11
Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang
penyebaran informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan berdasarkan SARA.
Terkait dengan beberapa pihak yang sebelumnya melaporkan
Ahok atas penistaan agama, Muannas justru meminta polisi juga mengusut secara
tuntas sebab meresahkan masyarakat.
"Kami mengharapkan warga DKI khusus umat Islam tidak
terpancing dan terprovokasi dan tetap obyektif menyikapi sehingga pelaksanaan
pilkada 2017 nanti dapat berjalan dengan aman dan lancar," ujarnya.(Nibras
Nada Nailufar). [tbs]