Dianggap Ahok Preman dan Layak Ditembak Sekber Thamrin City Tuntut Ahok ke Mahkamah Agung
[tajukindonesia.com] - Menarik ketika Ahok dalam pertemuan dengan para pedagang yang menempati lokasi toko di pusat perbelanjaan Thamrin City, Tanah Abang.
Dalam pertemuan tersebut, awalnya para pedagang bermaksud untuk menemui Ahok dengan permintaan agar surat yang pernah dimasukkan oleh perusahaan yang mengurus pengelolaan Thamrin City pada jaman Gubernur Fauzi Bowo agar tidak ditindaklanjuti.
Surat tersebut, meminta agar pihak Pemprov sebagai salah satu kongsi dagang dengan Podomoro, karena selaku pemilik tanah di areal Thamrin City, menyetujui dibentuknya kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Komersial Campuran Hunian dan Non Hunian Apartemen The Jakarta Residence dan Surat Perdagangan Thamrin City Kota Administratif Jakarta Pusat.
Pada jaman Foke, pedagang masih bisa bernapas lega, namun usai Jokowi naik menjadi Presiden, dan Ahok menduduki Kursi Gubernur, kegusaran para pedagang semakin kuat, megingat Ahok dulunya adalah salah satu staff di Grup PT. Agung Podomoro Land.
Dan kegusaran pedagang terjawab, ketika Ahok dalam pertemuan tersebut, justru balik memaki dan mengancam pedagang dengan mengatakan jika dirinya saat itu sudah memiliki tiga buah pistol dan akan menambah tiga belas lagi untuk menghabisi preman dan pengacau di Tanah Abang.
Salah satu pedagang yang ikut merasa heran dengan ucapan Ahok, karena sepengetahuannya, justru preman yang berkulit hitam dan banyak berkeliaran di Thamrin City justru berada di pihak pengelola PT. Jakarta Realty, yang merupakan perusahaan kongsi antara Podomoro dan PT. Jakarta Propertindo, salah satu perusahaan milik Pemprov DKI.
Menurut salah satu pedagang yang menjadi Koordinator salah satu kelompok pedagang, Kebutuhan Haji dan Kurma, yang termasuk bagian dari Sekretariat Bersama (Sekber) Thamrin City, mengaku jika saat ini sebenarnya yang disebut preman oleh Ahok yang mana, karena sepengetahuannya justru yang dulunya banyak preman saat ini mereka sudah menjadi bagian dari para pedagang, karena dipercayakan oleh para pemilik modal.
Akhirnya saya menarik kesimpulan jika Ahok justru mengancam para pedagang yang dianggapnya mengganggu kepentingan pihak perusahaan yang selama ini selalu didahulukan oleh Ahok, demi kepentingannya pribadi.
Dan Ahok yang menyebut memiliki tiga buah pistol dan mungkin saat ini sudah menjadi enam belas buah, sesuai janjinya, diperuntukkan bagi pedagang yang dianggapnya hanya membuat kericuhan antara para pedagang dan pengelola. Kesimpulan ini saya tarik karena diakhir pertemuan yang belum sempat pihak pedagang mengutarakan maksudnya, Ahok sambil berjalan keluar ruangan mengatakan kepada para pedagang jika tidak puas silahkan mengajukan ke pengadilan.
Sementara Ahok sendiri akhirnya memutuskan untuk menyetujui permintaan Podomoro untuk dibentuk kepengurusan pengelola Thamrin City yang dituangkan dalam, Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 273 tahun 2014 tentang Pengesahan Akta Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Komersial Campuran Hunian dan Non Hunian Apartemen The Jakarta Residence dan Surat Perdagangan Thamrin City Kota Administratif Jakarta Pusat.
Dan akhirnya setelah berjuang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, pihak pedagang dimenangkan, namun banding di pengadilan tinggi, justru gugatan Sekber Thamrin City dikalahkan, tidak puas akhirnya Sekber naik Kasasi ke Mahkamah Agung dan diputuskan jika Kasasi mereka diterima dan menyatakan keputusan dikembalikan sesuai dengan PTUN yang memenangkan gugatan pihak pedagang. [pembawaberita]