Tiga Tahun Jadi Menteri KKP, Susi Sudah Tenggelamkan 363 Kapal
Tiga Tahun Jadi Menteri KKP, Susi Sudah Tenggelamkan 363 Kapal
[tajukindonesia.id] - Sejak dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan oleh Presiden Joko Widodo tahun 2014 lalu, Susi Pudjiastuti langsung tancap gas. Dia mengeluarkan banyak kebijakan yang tujuannya memberantas illegal fishing. Moratorium izin kapal ikan asing adalah salah satunya.
Akibat kebijakan ini, banyak kapal ikan asing yang setop beroperasi. Kebijakan ini diberlakukan karena sudah banyak kekayaan laut Indonesia yang dikeruk oleh negara lain dan itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Indonesia dirugikan.
Tidak hanya sebatas mengeluarkan peraturan menteri, Susi juga memberlakukan kebijakan yang sesuai dengan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.
Yang paling fenomenal adalah penenggelaman kapal ikan asing, yang keputusannya sudah inkracht dari Pengadilan karena terbukti melakukan praktik illegal fishing. Di tahun pertama, Susi langsung menenggelamkan 8 kapal.
Kebijakan tersebut konsisten dia teruskan hingga saat ini. Menurut data Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, jumlah kapal yang sudah ditenggelamkan sejak 2014 sampai 2017 sebanyak 363. Rinciannya adalah:
2014 sebanyak 8 kapal,
2015 sebanyak 113 kapal,
2016 sebanyak 115 kapal,
2017 sebanyak 127 kapal.
Kapal tersebut berasal dari berbagai negara. Paling banyak dari Vietnam disusul Filipina dan Malaysia. Berikut datanya:
Vietnam sebanyak 188 kapal,
Filipina sebanyak 78 kapal,
Malaysia sebanyak 52 kapal,
Thailand sebanyak 22 kapal,
Indonesia sebanyak 18 kapal,
Papua Nugini sebanyak 2 kapal,
Belize sebanyak 1 kapal,
China sebanyak 1 kapal,
Nigeria sebanyak 1 kapal.
Susi menegaskan tetap akan menenggelamkan kapal yang keputusan sudah incraht oleh Pengadilan setempat karena terbukti melakukan praktik illegal fishing.
"Yang pengadilan tahun kemarin putus dan sudah incraht untuk dimusnahkan ya kita musnahkan. Yang belum tentunya sita untuk negara. Semuanya keputusan Pengadilan ya kita laksanakan," tegas Susi kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (9/1).
Susi beralasan penenggelaman kapal sudah diatur di dalam Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. Bahkan di dalam pasal 69 disebutkan petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP bisa langsung menenggelamkan kapal di tempat bila sah dan benar kapal tersebut melakukan illegal fishing.
"Susi melaksanakan perintah Presiden. Kedua putusan sita atau pemusnahan itu yang memutuskan adalah Pengadilan. Saya melaksanakan putusan Pengadilan. Negara kita negara hukum. MenKKP memang dalam urusan penenggelaman kapal itu cuma melaksanakan putusan hukum yang diputus Pengadilan," papar Susi.
Untuk kasus kapal yang statusnya dirampas oleh negara, memang ada pilihan untuk dilelang kembali. Hanya saja fakta yang terjadi sekarang adalah peserta lelang memiliki hubungan keuangan, manajemen, atau kepemilikan dengan pelaku kejahatan illegal fishing yang mengoperasikan kapal tersebut.
Untuk itu, berkali-kali Susi mengatakan kapal ikan illegal fishing yang disita sebaiknya tidak dilelang dan dimusnahkan saja. Jika dilelang dan dibeli kembali oleh pemilik kapal maka peluang kapal tersebut melakukan illegal fishing terbuka lebar. Negara dirugikan!
"Putusan Pengadilan harus dieksekusi kalau tidak ya pelanggaran atau contempt of court. Saya pikir yang salah adalah yang beranggapan penenggelaman kapal itu Susi punya aturan atau hukum," sebut Susi. [kmp]