Silang Pendapat Susi-Luhut Tunjukan Koordinasi Pemerintah Lemah


[tajukindonesia.id]         -          Anggota Komisi IV DPR RI, Zainut Tauhid Sa’adi menyoroti perbedaan pendapat antara Menteri Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Susi Budjiastuti dalam hal penenggelaman kapal yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Menurutnya, perbedaan tersebut seharusnya tidak dipertontonkan di media.

“Disamping dapat menimbulkan kegaduhan juga dapat dinilai sebagai bentuk kelemahan koordinasi antarkementerian dalam pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia. Sangat tidak elok mempertontonkan perbedaan pandangan kepada publik dalam masalah penegakan hukum. Apalagi subyek hukumnya adalah kapal asing (WNA),” katanya dalam rilis yang diterima Kiblat.net pada Kamis (01/11/2018).
“Hal tersebut juga bisa ditafsirkan bahwa Pemerintah Indonesia tidak konsisten dalam upaya penegakan hukum,” sambungnya.

Zainut juga menegaskan bahwa pembakaran dan atau penenggelaman kapal sebagai upaya penegakan hukum sudah sesuai dengan UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Pasal 69 ayat (4). Ia menjelaskan, dalam pasal tersebut berbunyi, “Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup’.

“Juga diatur dalam Pasal 76A “Benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri,” terangnya.

Memang, lanjutnya, pembakaran dan atau penenggelaman kapal bukan satu-satunya bentuk hukuman yang dapat diterapkan. Hakim pengadilan juga bisa menggunakan Pasal 76C (1) yang mengatakan ‘Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dapat dilelang untuk negara’.

“Atau Pasal 76C ayat (5), ‘Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan yang berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan/atau koperasi perikanan’,” tukasnya.[kbt]



Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :