PDIP DKI Galang Dukungan untuk Interpelasi Anies-Sandi


PDIP DKI Galang Dukungan untuk Interpelasi Anies-Sandi

[tajukindonesia.id] - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta berencana mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Anies Baswedan. Interpelasi diajukan karena beberapa kebijakan Anies yang dianggap menabrak UU.

"Bolak balik saya sudah sampaikan dengan banyaknya UU yang dilanggar oleh Pak Anies dan Pak Sandi, Fraksi PDIP sedang mengkaji ke arah interpelasi. Arah kita akan ke sana," kata Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018).

Interpelasi adalah hak legislatif untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.

Untuk merealisasikan rencana itu, Fraksi PDIP akan melakukan safari politik ke fraksi-fraksi lain yang ada di DPRD DKI. Bahkan, partai berlambang banteng moncong putih itu akan mengajak Fraksi Gerindra dan PKS.

"Apakah itu bisa kita tindak lanjuti? Hari-hari ke depan akan kita matangkan, kita komunikasikan dengan fraksi-fraksi yang lain agar niat kita untuk membangun Jakarta yang lebih baik bisa kita wujudkan bersama-sama. Kita komunikasi kan ke semuanya termasuk dengan Gerindra dan PKS," papar Gembong.

Fraksi PDIP menyebutkan setidaknya dua kebijakan Anies yang melanggar UU. Pertama, penataan kawasan Tanah Abang, kedua mengenai pemberian izin penyelenggaraan kegiatan besar di Monas.

Untuk penataan kawasan Tanah Abang, kebijakan yang dianggap melanggar UU yakni penempatan PKL di salah satu ruas jalan di depan Stasiun Tanah Abang. Kebijakan tersebut dinilai melanggar peraturan tentang lalu lintas.

Sedangkan kebijakan pembukaan Monas untuk kegiatan masyarakat dinilai telah mengesampingkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995. Menurut aturan tersebut, Monas seharusnya menjadi kawasan yang steril untuk kegiatan-kegiatan besar karena berdekatan dengan Istana Negara. [detik]















Subscribe to receive free email updates: