Pansus Bantah Ada Fraksi Setuju Minol Dijual Bebas di Warung


[tajukindonesia.id]         -          Terkait isu minuman berakohol dijual bebas di warung-warung, Ketua Pansus RUU Minuman Beralkohol, Arwani Thomafi akhirnya bicara. Setelah sempat menghebohkan publik karena ada kabar bahwa ada sejumlah fraksi yang setuju minol dijual secara bebas.

Sebaliknya, Arwani menegaskan bahwa semua fraksi dan pemerintah sepakat untuk melakukan penertiban dengan melarang penjualan minuman beralkohol dijual di tempat-tempat bebas.

“Jadi, tidak benar bila ada informasi yang menyebutkan soal komposisi fraksi-fraksi di DPR yang setuju minuman beralkohol dijual secara bebas. Saya tegaskan seluruh fraksi dan pemerintah sepakat untuk menertibkan penjualan minuman beralkohol,” ujarnya kepada Kiblat.net, Selasa (23/01/2018).

Anggota Fraksi PPP itu menjelaskan, kronologi munculnya RUU Larangan Minuman Beralkohol ini. Fraksi PPP merupakan inisiator tunggal pengusulan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang dilakukan sejak DPR periode 2009-2014.

“Namun karena waktunya tidak memungkinkan, usulan tersebut kandas. Usulan tersebut kami perjuangkan kembali di DPR periode 2014-2019 melalui Badan Legislatif (Baleg) DPR,” ungkapnya.

Dalam pengusulan tersebut, fraksi PKS turut serta menjadi inisator. Sejak itu, secara formal pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol ada dua fraksi yakni PPP dan PKS.

“Pada tahun 2015, DPR dan pemerintah sepakat untuk membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol dan terbentuklah Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol yang hingga saat ini terus bekerja,” tandasnya.[kbt]


Subscribe to receive free email updates: