Kasus Hukum Viktor Laiksodat Dan Lukas Enembe Sengaja Ditunda Polisi
[tajukindonesia.id] - Proses hukum bagi para calon kepala daerah untuk sementara dihentikan saat pelaksanaan Pilkada. Hal ini, bertujuan agar para simpatisan dan tim pemenangan tidak saling lapor.
"Penundaan ini bertujuan agar tidak dimanfaatkan oleh para pendukung atau siapapun yang terkait dengan simpartisan pasangan calon, kemudian melaporkan paslon lainnya, inj berpotensi untuk menimbulkan kegaduhan," kata Martinus.
Begitupun, kata Martinus pada kasus dugaan korupsi dana Beasiswa untuk mahasiswa yang menyasar Gubernur Papua Lukas Enembe, juga kasus pidato ujaran kebencian Viktor Laiskodat yang maju sebagai Cagub NTT, semua prosesnya dihentikan sementara.
"Semua yang terkait pasangan calon yang sudah ditetapkan, ini kita tunda. Sementara ya," tegas Martinus.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan bahwa proses hukum terkait paslon yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Februari 2018, akan ditunda hingga Pilkada 2018 berakhir. Hal ini untuk menghindari anggapan kriminalisasi aparat terhadap paslon peserta Pilkada.
Pasalnya proses hukum seseorang ketika dipanggil sebagai tersangka atau saksi akan sangat mempengaruhi citra diri yang bersangkutan di mata publik. Publik akan menghakimi orang tersebut bersalah meski hukum belum menyatakan orang tersebut bersalah.
Seperti diberitakan bahwa Lukas Enembe diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua tahun anggaran 2016. Lukas telah diperiksa penyidik Bareskrim dalam status sebagai saksi.
Sementara Viktor diduga terlibat dalam kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Dalam kasus ini, Viktor belum pernah diperiksa.
Dalam Pilkada 2018, Viktor diusung oleh Partai Golkar untuk maju sebagai bakal cagub Nusa Tenggara Timur bersama Josep Naisoi sebagai bakal cawagub. Sementara Lukas Enembe dan Klemen Tinal yang merupakan petahana diusung sembilan partai koalisi untuk maju sebagai bakal cagub-cawagub Papua.[rmol]
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan bahwa proses hukum terkait paslon yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Februari 2018, akan ditunda hingga Pilkada 2018 berakhir. Hal ini untuk menghindari anggapan kriminalisasi aparat terhadap paslon peserta Pilkada.
Pasalnya proses hukum seseorang ketika dipanggil sebagai tersangka atau saksi akan sangat mempengaruhi citra diri yang bersangkutan di mata publik. Publik akan menghakimi orang tersebut bersalah meski hukum belum menyatakan orang tersebut bersalah.
Seperti diberitakan bahwa Lukas Enembe diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua tahun anggaran 2016. Lukas telah diperiksa penyidik Bareskrim dalam status sebagai saksi.
Sementara Viktor diduga terlibat dalam kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Dalam kasus ini, Viktor belum pernah diperiksa.
Dalam Pilkada 2018, Viktor diusung oleh Partai Golkar untuk maju sebagai bakal cagub Nusa Tenggara Timur bersama Josep Naisoi sebagai bakal cawagub. Sementara Lukas Enembe dan Klemen Tinal yang merupakan petahana diusung sembilan partai koalisi untuk maju sebagai bakal cagub-cawagub Papua.[rmol]