Uji Materi Ditolak, Pakar Hukum Pidana: MK seperti Berikan Angin Segar ke LGBT


[tajukindonesia.id]         -          Akhir-akhir ini Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap melegalkan Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia.
Menurut pakar hukum pidana Unpad, Atip Latipulhayat, persepsi tersebut muncul setelah MK menolak perluasan makna perzinahan dalam KUHP.

“Ya itu persepsi publik bahwa negara itu dengan putusan MK yang seperti melegalkan, memberikan angin segar ke LGBT. Itu dampaknya adalah persepsi publik ini,” ujarnya saat dihubungi Kiblat.net pada Selasa (19/12/2017).

“Kalau melegalkan saya rasa tidak. Hanya ini implikasi pemahaman publik tidak bisa dihindari dan,” sambungnya.

Atip menjelaskan bahwa ketika MK menolak uji materi pasal perzinahan, artinya itu kembali seperti semula. Bahwa, kata dia, perizinhaan itu hanya bagi yang sudah nikah.

“Kecuali kalau nanti kemudian DPR sudah menyetujui KUHP yang baru,” tukasnya. [obc]


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :