Tolak Felix Siauw, GP Ansor Bantah Bubarkan Pengajian
[tajuk-indonesia.com] - Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor membantah telah membubarkan pengajian Ustadz Falix Siauw di Bangil. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Agama GP Ansor, Fairuz Ahmad berdalih bahwa penggerudukan yang dilakukan oleh ribuan massa NU saat itu, bertujuan untuk meminta komitmen Felix Siauw.
“Kita tidak membubarkan, soal Felix Siauw itu kan kita benar meminta komitmennya silahkan berceramah asalkan menyepakati 4 hal yang sudah kami ajukan, jika tidak mau ya jangan ceramah,” ungkap Fairuz Ahmad, saat dihubungi Kiblat.net, Selasa (07/11/2017).
Pada Sabtu (04/11/2017) cara kajian Ustadz Felix Siauw di Bangil terpaksa batal. Kehadiran dai kondang itu di Masjid Manarul Islam Bangil mendapat penolakan dari organisasi kepemudaan NU yaitu GP Ansor. Bahkan aksi itu diiringi dengan penggerudukan lokasi pengajian oleh ribuan massa GP Ansor.
Fairuz pun menyebutkan bahwa komitmen yang dimaksud adalah mengakui ideologi Pancasila sebagai ideologi tunggal NKRI, tidak akan menyebarkan ideologi Khilafah, menyatakan keluar dari Hizbut Tahrir Indonesia dan Tidak menebar kebencian.
“Itukan aturan-aturan etika yang berlaku umum di dalam negara kita. Nah, itu saja kalau mau tanda tangan silahkan manggung kita akan menjaga,” ungkapnya.
Felix Siauw telah membantah tuduhan anti-Pancasila itu. Selain itu, ia merasa bahwa surat komitmen yang diminta untuk ditandatangani itu adalah jebakan.
“Bagi saya ini jelas-jelas sebuah jebakan, dan juga penghinaan. Sebab jika saya menandatangani, sama saja saya mengaku bahwa semua yang dituduhkan pada saya benar adanya,” kata ustadz Felix menanggapi permintaan itu.
Sementara itu, Ketua Komunitas Sarjana Hukum Muslim (KSHUMI), Chandra Purna Irawan menegaskan bahwa pembubaran kajian Felix di Bangil merupakan bentuk pengekangan hak menyampaikan pendapat.
Ia menegaskan bahwa konstitusi telah memberikan jaminan secara langsung dan tegas kepada setiap orang untuk menjalankan hak kebebasan untuk berserikat, kebebasan berkumpul, dan kebebasan menyatakan pendapat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945.[kbt]