“Tak Mungkin Luhut Panjaitan tak Tahu Kasus Korupsi Reklamasi Teluk Jakarta”
[tajuk-indonesia.com] - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku dirinya tidak tahu menahu soal tindak pidana korupsi nilai jual obyek pajak (NJOP) Pulau C dan D reklamasi Teluk Jakarta, yang tengah disidik kepolisian.
Pernyataan Luhut itu memunculkan berbagai spekulasi. Direktur Eksekutif Indonesia For Democracy, Justice dan Civilization, Muhammad Adib (13/11), mensinyalir, Luhut pasti mengetahui kasus korupsi reklamasi Teluk Jakarta.
"Selama ini Luhut bersikeras mendukung reklamasi tiba-tiba menghindar dalam kasus korupsinya. Luhut pasti tahu dugaan korupsi NJOB Pulau G dan D," ujar Muhammad Adib.
Menurut Adib, publik akan menilai ada kepentingan besar Luhut di balik dukungannya pada reklamasi. “Masyarakat pun bisa menilai ada kepentingan besar dukungan Luhut terhadap reklamasi," papar Adib.
Ironisnya, Adib menilai, aparat kepolisian tidak akan memanggil Luhut untuk meminta keterangan dugaan kasus korupsi di Pulau G dan D. "Aparat polisi tidak akan berani memanggil Luhut. Menko Maritim ini dikenal sebagai tangan kanan Jokowi," papar Adib.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan tugasnya mengurus reklamasi Teluk Jakarta selesai dengan mengeluarkan surat pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta.
Luhut mengatakan dirinya tak tahu menahu mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pulau C dan D yang tengah disidik kepolisian. "Saya sudah selesai dengan tugas saya," kata Luhut (10/11). [ito]