Sikat Semua Pihak Yang Terlibat Korupsi e-KTP
Sikat Semua Pihak Yang Terlibat Korupsi e-KTP
[tajuk-indonesia.com] - Apresiasi untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berdatangan, setelah lembaga itu menetapkan dan menahan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP. Salah satunya dari Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia '98 (FSP - PPMI `98).
Ketua Umum FSP - PPMI '98, Abdul Hakim berharap keberanian KPK mentersangkakan dan menahan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum (nonaktif Partai Golkar) Setya Novanto tidak dilakukan secara tebang pilih. Kata dia, siapapun yang terlibat korupsi e-KTP harus digarap.
"Mengingat dampak korupsi yang mereka lakukan sangat mempengaruhi kehidupan dan tingkat kesejahteraan kami, ini tertuang dari rendahnya upah para pekerja/buruh di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.
Himpitan ekonomi, lanjut Hakim, rendahnya daya beli serta kesejahteraan para pekerja/buruh yang di bawah rata-rata, semua ini adalah akibat dari perilaku korupsi dari para penghisap darah rakyat dan uang negara.
Menurutnya, ditersangkakan dan ditahannya Setya Novanto dalam kasus E-KTP yang merupakan kasus korupsi berjamaah, yang juga melibatkan petinggi pemerintahan baik di kementrian maupun Gubernur yang saat ini masih menjabat, sangatlah mencoreng wajah bangsa dan rakyat negeri ini.
"Terkait hal tersebut, kami mendesak dan meminta KPK untuk juga memproses secara hukum terhadap nama-nama lain yang terdapat dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dalam kasus E-KTP, secepatnya," kata Hakim.
FSP - PPMI '98, lanjutnya, menuntut KPK untuk segera mengambil tindakan, antara lain segera tangkap Yasona Laoly, yang diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 milyar, mengingat saudara Yosana Laoly adalah pejabat publik yang telah mencoreng good governance.
Selanjutnya tangkap dan proses juga secara cepat nama-nama lain yang telah tersebut dalam dakwaan jaksa KPK tertanggal 22 juni 2017. Kemudian, mengingat pasal 2 dan 3 UU no. 31 tahun 1999, yang telah ubah menjadi UU No. 20 tahun 2001, yang menyatakan bahwa tindak pidana tipikor, besar - kecil nilai tetap korupsi termasuk pelaku yang telah mengembalikan dugaan hasil korupsi.
Hakim pun berjanji akan mengerahkan seluruh anggota FSP PPMI '98 untuk mendatangi KPK dan Instansi terkait, jika dalam waktu dua minggu tidak ada tindakan yang signifikan dari KPK untuk memperlakukan hukum yang sama.
Sebelumnya, bekas anggota Komisi II DPR Yasonna H Laoly mengaku tidak tahu-menahu mengenai bagi-bagi uang dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP). Hal tersebut disampaikan Yasonna menanggapi adanya sejumlah pihak yang mengembalikan uang suap terkait proyek e-KTP.
"Saya enggak tahu. Belum pernah denger. Ada yang kembalikan (uang)? I dont know," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Yasonna H Laoly disebut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Sewaktu masih menjadi anggota DPR, dia disebut menerima 84.000 dollar AS dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto pada awal Maret lalu. [rmol]