Pengamat: Tak Mungkin Jokowi tak Tahu Dana Haji Telah Digunakan untuk Bangun Infrastruktur
[tajuk-indonesia.com] - Berdasarkan laporan Menteri Keuangan, sampai dengan tahun 2016 jumlah dana haji yang dipinjam oleh pemerintah mencapai Rp. 35,65 triliun. Dana tersebut digunakan oleh pemerintah untuk membangun infrastruktur.
Hal itu disampaikan pengamat ekonomi politik Salamuddin Daeng (27/11). Menurut Salamuddin, pada 2014 Pemerintah menggunakan dana sukuk haji sebesar Rp. 1,5 triliun untuk membangun kereta ganda Cirebon-Kroya di bawah Kementrian Transportasi; kereta ganda Manggarai-Jatinegara di bawah Kementerian Transportasi; dan Asrama Haji di berbagai daerah.
"2015 pemerintah menggunakan dana sukuk haji senilai Rp. 7,1 triliun untuk membangun jalur kereta api Jakarta, Jawa Tengah, dan Sumatra; di bawah Menteri Transportasi; Jalan dan jembatan di berbagai propinsi di bawah Menteri Pekerjaan Umum; dan infrastruktur untuk pendidikan tinggi di bawah Kementerian Agama," ungkap Salamuddin.
Salamuddin menyimpulkan, total dana sukuk haji yang telah dialokasikan Pemerintahan Joko Widodo untuk membangun infrastruktur mencapai Rp. 22.27 triliun.
"Dengan demikian maka perintah Presiden Jokowi agar dana haji digunakan untuk membangun infrastruktur terdengar aneh, karena tidak mungkin presiden tidak tahu tentang pemanfaatan dana tersebut," beber Salamuddin.
Terkait hal itu, Salamuddin mengingatkan, yang harus diperhatikan dalam hal penggunaan dana haji untuk infrastruktur ini adalah bahwa dana ini menurut Undang Undang harus dikelola secara nirlaba. Yakni, semua keuntungan hasil pengelolaan dana haji harus dikembalikan kepada jamaah haji sebagai pemilik dana.
"Apakah selama ini jamaah haji telah menerima bagi hasil sebagai keuntungan atas penempatan dana mereka dalam instrumen investasi dan surat utang negara? kalau belum, kemana keuantungan hasil pengelolaan dana ini mengalir?" pungkas Salamuddin. [ito]
Salamuddin menyimpulkan, total dana sukuk haji yang telah dialokasikan Pemerintahan Joko Widodo untuk membangun infrastruktur mencapai Rp. 22.27 triliun.
"Dengan demikian maka perintah Presiden Jokowi agar dana haji digunakan untuk membangun infrastruktur terdengar aneh, karena tidak mungkin presiden tidak tahu tentang pemanfaatan dana tersebut," beber Salamuddin.
Terkait hal itu, Salamuddin mengingatkan, yang harus diperhatikan dalam hal penggunaan dana haji untuk infrastruktur ini adalah bahwa dana ini menurut Undang Undang harus dikelola secara nirlaba. Yakni, semua keuntungan hasil pengelolaan dana haji harus dikembalikan kepada jamaah haji sebagai pemilik dana.
"Apakah selama ini jamaah haji telah menerima bagi hasil sebagai keuntungan atas penempatan dana mereka dalam instrumen investasi dan surat utang negara? kalau belum, kemana keuantungan hasil pengelolaan dana ini mengalir?" pungkas Salamuddin. [ito]