Novanto Dapat Keuntungan Dari Kasus Pencemaran Nama Baik


[tajuk-indonesia.com]          -          Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai langkah Ketua DPR Setya Novanto melaporkan pihak pengunggah meme satir bukan untuk menunjukkan bahwa dirinya anti kritik.

Menurut Mahfud, Novanto telah menghitung konsekuensi yang didapat dari warga net atau masyarakat umum terkait langkah mempolisikan pihak-pihak yang diduga mencemarkan nama baiknya.
Bahkan, Sambung Mahfud dari upaya tersebut Novanto mendapat keuntungan. Masyarakat bisa saja terbius dengan kasus pencemaran nama baik disisi lain kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang menyeret nama Novanto menjadi terlupakan.

"Saya rasa dia (Novanto) melakukan itu sudah siap dikritik juga. Sudah diperhitungkan saya kira. Tapi mungkin dia merasa akan lebih mendapat keuntungan dari pada kritikan itu. Menjadi berita sensasional yang tidak pada substansinya," ujarnya saat ditemui di Kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jakarta, (Minggu, 5/11).

Seperti diketahui, polisi telah menangkap dan menetapkan Dyan Kemala Arrizzqi (29) sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Setya Novanto.

Dyan dilaporkan ke polisi oleh Novanto pada 10 Oktober 2017 karena diduga telah menyebar meme Novanto saat sakit. Foto Novanto yang tengah mengenakan masker alat bantu tidur tersebar melalui media sosial.

Salah satu meme yang disebar Dyan melalui akun media sosial Instagram adalah foto Novanto yang dibuat mirip karakter Bane dalam film The Dark Knight Rises yang juga menggunakan masker.   [ito]
















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :