Komisi II DPR undang Kemendagri rapat bahas putusan MK soal kolom agama


[tajuk-indonesia.com]         -          Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan Uji Materiil Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Kependudukan). Dalam putusan itu MK mengizinkan kolom agama di KTP dan juga KK diisi dengan aliran kepercayaan.

Ketua komisi II DPR, Zainudin Amali mengatakan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Sebab itulah, setelah masa reses usai komisi II akan segera menggelar rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindak lanjuti putusan tersebut. 
"Keputusan MK kan final dan mengikat maka kita akan setelah reses ini, masuk, kita akan rapat dengan Kemendagri. Kita akan tanyakan bagaimana persiapan mereka untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Kan memang mau enggak mau harus diikuti," kata Amali saat dihubungi, Rabu (8/11).

Dia mengaku akan segera menjadwalkan rapat tersebut. Karena, kata Amali, tindak lanjut yang tepat adalah segera melaksanakan putusan tersebut dengan segera merevisi UU yang menjadi bahan uji materiil.

"Nanti kita akan jadwalkan, kita belum tahu kapan itu. terus karena ini undang-undangnya mala menurut saya sih pasti kita akan melakukan perubahan atau revisi terhadap undang-undang yang ada. Tentang administrasi kependudukan yang tahun 2013. kan enggak ada cara lain," ucapnya. 

Untuk diketahui, kemarin (7/11) MK telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan seluruh permohonan uji materiil UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Kependudukan). Setelah disahkan semua agama selain Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu bisa dicantumkan dalam kartu kependudukan.[vv]










Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :