BPN Sebut HGB Pulau Reklamasi Tak Bisa Dibatalkan, Ini Kata Sandi


BPN Sebut HGB Pulau Reklamasi Tak Bisa Dibatalkan, Ini Kata Sandi

[tajukindonesia.id] - Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan penerbitan sertifikat HGB untuk pulau reklamasi sudah sesuai dengan aturan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan mempelajari terlebih dulu penjelasan BPN.
"Akan kita pelajari," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).

Sandiaga menolak mengomentari lebih jauh soal tanggapan dari BPN terkait reklamasi. Dia akan berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan tim hukum untuk tindak lanjutnya.

"Berkoordinasi dengan Pak Anies dan tim hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala BPN Sofyan Djalil mengaku sudah menerima surat permohonan Gubernur DKI Jakarta terkait pembatalan penerbitan sertifikat HGB tiga pulau reklamasi. Namun Sofyan menyebut pihaknya tak bisa mengabulkan permohonan tersebut.

"Pembatalan HGB tersebut adalah permintaan Pemprov DKI dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, ini tidak bisa kami batalkan karena, jika dibatalkan, menciptakan ketidakpastian hukum. Yang telah dikeluarkan itu sah sesuai dengan hukum pertanahan," kata Sofyan saat konferensi pers di Hotel Sahid, Jakarta. [detik]











Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :