Ini Bukti KPK Terapkan Standar Ganda Versi Nasir Djamil
[tajuk-indonesia.com] - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat sorotan dari DPRI terkait kinerjanya yang dinilai melakukan ‘standart ganda’ dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Demikian diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil.
Menurut Nasir, dalam beberapa kasus yang ditanganinya, KPK tidak memperlakukan sama ketika kalah di praperadilan. Contohnya, lanjut dia, saat lembaga antirasuah itu kalah di praperadilan penetapan tersangka terhadap Ilham Arief Sirajuddin. Tak butuh waktu lama KPK kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka.
“Hadi Poernomo menang (praperadilan) padahal putusan praperadilan tidak menggugurkan perkara pidananya. Tapi sampai sekarang tenang-tenang saja itu Hadi Poernomo. Enggak diungkit-ungkit,” kata Nasir di Jakarta, Kamis (2/11/2017), seperti dilansir Teropong Senayan.
Hadi Poernomo merupakan mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diumumkan sebagai tersangka kasus pajak Bank Central Asia (BCA) saat dia berulang tahun yang ke-67 dan hari terakhir bertugas di BPK.
KPK tidak hanya kalah di praperadilan tetapi juga kalah di upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali. Hadi diumumkan sebagai tersangka pada 21 April 2014.
“Kalau engak salah, ya bilang aja engak salah,” ucapnya.
Tidak hanya Hadi, beber Nasir, KPK juga kalah melawan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dan terkini kalah melawan Ketua DPR Setya Novanto pada kasus e-KTP. Namun, ternyata KPK tidak segalak saat memproses Ilham Arief Sirajuddin.
KPK, ujarnya, tidak mencari lagi alat bukti baru dan tidak menetapkan lagi Budi Gunawan dan Setya Novanto sebagai tersangka.
Padahal, kata Nasir Djamil, KPK tidak memiliki instrumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan (Sprindik) dan sekali lagi, putusan praperadilan tidak mengugurkan perkara pidana yang terkandung di dalamnya.
“Ini kata saya kadang-kadang KPK itu sering masuk angin. Bukan berarti ktia suruh KPK mencari kesalahan Budi Gunawan, Hadi Poernomo. Tapi kok tidak bergeming? walikota Makasar itu setelah dia menang, dicari ini dicari itu,” pungkasnya. [hkc]
Hadi Poernomo merupakan mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diumumkan sebagai tersangka kasus pajak Bank Central Asia (BCA) saat dia berulang tahun yang ke-67 dan hari terakhir bertugas di BPK.
KPK tidak hanya kalah di praperadilan tetapi juga kalah di upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali. Hadi diumumkan sebagai tersangka pada 21 April 2014.
“Kalau engak salah, ya bilang aja engak salah,” ucapnya.
Tidak hanya Hadi, beber Nasir, KPK juga kalah melawan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dan terkini kalah melawan Ketua DPR Setya Novanto pada kasus e-KTP. Namun, ternyata KPK tidak segalak saat memproses Ilham Arief Sirajuddin.
KPK, ujarnya, tidak mencari lagi alat bukti baru dan tidak menetapkan lagi Budi Gunawan dan Setya Novanto sebagai tersangka.
Padahal, kata Nasir Djamil, KPK tidak memiliki instrumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan (Sprindik) dan sekali lagi, putusan praperadilan tidak mengugurkan perkara pidana yang terkandung di dalamnya.
“Ini kata saya kadang-kadang KPK itu sering masuk angin. Bukan berarti ktia suruh KPK mencari kesalahan Budi Gunawan, Hadi Poernomo. Tapi kok tidak bergeming? walikota Makasar itu setelah dia menang, dicari ini dicari itu,” pungkasnya. [hkc]