KPK Usut Asal Usul Harta Bupati Klaten
[tajukindonesia.net] - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan Bupati Klaten Sri Hartini dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), meski telah menetapkannya sebagai tersangka suap promosi dan mutasi jabatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik akan menelusuri asal usul harta yang dimiliki Sri.
"Akan didalami penyidik lebih lanjut," katanya kepada wartawan, Sabtu (31/12).
Febri menjelaskan, setiap pejabat publik punya kewajiban melaporkan harta kekayaan kepada KPK, termasuk Sri Hartini. Dari laporan itu akan ditelusuri dari mana asal usul harta. Kemudian apakah harta yang dimiliki sesuai dengan penghasilan sebagai pejabat publik.
"Kami pelajari lebih jauh apakah pengembangan lebih lanjut terjadi dalam ruang lingkup tindak pidana korupsi," ujarnya.
Diketahui, Sri dan anak buahnya Suramlan ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi dan promosi jabatan setelah terjaring operasi tangkap tangan pada Jumat (30/12). KPK menangkap delapan orang yakni Sri Hartini, Suramlan, PNS Nina Puspitarini, Bambang Teguh, Slamet, pegawai honorer Panca Wardhana, serta dua pihak swasta Sukarno dan Sunarso.
Enam diantaranya masih berstatus sebagai saksi. Sri Hartini sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara, Suramlan sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) dan (b) atau pasal 13 UU Tipikor.
Sri Hartini langsung ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK, dan Suramlan di Rutan KPK Pomdam Jaya, Guntur. [rmol]
"Kami pelajari lebih jauh apakah pengembangan lebih lanjut terjadi dalam ruang lingkup tindak pidana korupsi," ujarnya.
Diketahui, Sri dan anak buahnya Suramlan ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi dan promosi jabatan setelah terjaring operasi tangkap tangan pada Jumat (30/12). KPK menangkap delapan orang yakni Sri Hartini, Suramlan, PNS Nina Puspitarini, Bambang Teguh, Slamet, pegawai honorer Panca Wardhana, serta dua pihak swasta Sukarno dan Sunarso.
Enam diantaranya masih berstatus sebagai saksi. Sri Hartini sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara, Suramlan sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) dan (b) atau pasal 13 UU Tipikor.
Sri Hartini langsung ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK, dan Suramlan di Rutan KPK Pomdam Jaya, Guntur. [rmol]