Hanya Pemerintah yang Berhak Menilai Ormas Anti-Pancasila, Romy : Membahayakan Demokrasi
[tajuk-indonesia.com] - Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy menilai, pemerintah tidak bisa secara sepihak mendefinisikan sebuah Ormas anti-Pancasila atau tidak. Untuk itu, kata dia, partainya mengusulkan dibentuk panel, terdiri dari para pakar dan ahli yang memiliki jiwa kenegarawanan dan berintegritas.
"Mendefinisikan orang atau Ormas tidak sesuai Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus oleh lembaga independen atau panel, terdiri dari orang memiliki jiwa kenegarawanan dan berintegritas," kata Romahurmuziy usai menjadi pemateri dalam acara tausiyah kebangsaan Universitas Tanjungpura di Masjid Raya Mujahidin, Pontianak, Sabtu (4/11/2017).
Politikus yang akrab disapa Romy itu menjelaskan, hal itu menjadi salah satu poin yang akan diajukan dalam revisi Undang-Undang Ormas hasil pengesahan Perppu nomor 2 tahun 2017.
"Kalau penerjemahannya oleh pemerintah saja maka bisa membahayakan demokrasi ke depan. Kami masih mendalami namun prinsipnya panel ahli yang punya integritas dan kredibilitas dan memiliki jiwa kenegarawanan sehingga tidak terkooptasi kepentingan sesaat," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah bisa membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menyaring orang-orang yang akan duduk dalam panel tersebut dan prinsipnya harus diisi orang yang kredibel.
Dia menjelaskan poin lain revisi UU Ormas yang akan diajukan partainya terkait mekanisme pembelaan yang dimungkinkan dalam UU tersebut apabila ada ormas yang disangkakan anti-Pancasila dan NKRI.
"Ormas yang disangka bertentangan dengan UU Ormas diberikan ruang pembelaan secara formal apakah melalui mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara atau melalui pengadilan perdata," katanya.
Selain itu menurut dia poin ketiga revisi yang akan diajukan PPP adalah terkait mekanisme pembelaan ormas pasca dijatuhkan hukuman karena pada dasarnya konstitusi Indonesia menjamin warga negara mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan.
Karena itu menurut anggota Komisi XI DPR RI ini kalau hak-hak itu direnggut tanpa proses pembelaan maka pemerintwh terjerumus dalam otoritarianisme.
"Ketiga poin itu yang akan kami ajukan dalam revisi UU Ormas, akan diajukan setelah masa reses pada masa sidang ini," katanya.[ts]