Desak Usut Pelanggaran HAM Semanggi I, Kontras Singgung Wiranto


[tajuk-indonesia.com]         -          Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriyani mendesak Presiden RI, Joko Widodo untuk segera mengambil langkah konkrit guna penyelesaian kasus Tragedi Semanggi I dan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Ia menilai kasus-kasus tersebut tak kunjung selesai hingga hari ini.

Peristiwa Tragedi Semanggi I yang terjadi pada 13 November 1998, telah menewaskan 5 orang mahasiswa, diantaranya BR Norma Irmawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Atma Jaya; Engkus Kusnadi, mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ); Heru Sudibyo, mahasiswa Universitas Terbuka; Sigit Prasetyo, mahasiswa Universitas Yayasan Administrasi Indonesia (YAI); dan Teddy Wardani Kusuma, mahasiswa Institut Teknologi Indonesia (ITI). Peristiwa ini juga melukai sebanyak 253 orang lainnya.

“Sudah 19 tahun Tragedi Semanggi I ini berlalu, tetapi dalam perjalanannya praktik impunitas (kejahatan tanpa hukuman) tetap terjadi hingga hari ini,” kata Yati melalui rilis yang diterima Kiblat.net, Selasa (14/11/2017).

Menurut Yati, tidak tuntasnya kasus tersebut menjadi tanda gagalnya pemerintah dalam melaksanakan dan mengawal agenda keadilan transisi (transitional justice) dari rezim Orde Baru yang identik dengan otoritarianisme menuju pemerintahan yang demokratis pada era Reformasi.

Ia pun menyebutkan beberapa fakta sebagai indikasi untuk membuktikan gagalnya pemerintah dalam mengawal keadilan.

“Pertama, mereka yang diduga kuat sebagai aktor-aktor yang terlibat dalam peristiwa pelanggaran HAM yang berat masih duduk dan pemegang kekuasaan atau berada di lingkaran kekuasaan Pemerintahan,” ungkapnya.

Yati pun menyebut salah satu contoh yaitu diangkatnya Wiranto sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). Wiranto, kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan pro justisia Komnas HAM diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk dalam peristiwa Tragedi Semanggi I.

Lebih lanjut, sejak menjabat sebagai Menkopolhukam, Kontras mencatat bahwa terdapat agenda terselubung yang dilakukan Wiranto untuk mencampuradukkan penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu dengan tugasnya sebagai Menkopolhukam, Yaitu dengan mengusulkan pembentukan lembaga baru, Dewan Kerukunan Nasional (DKN).

Kontras mencatat bahwa rencana pembentukan DKN merupakan upaya cuci tangan Wiranto mengingat rekam jejaknya diduga kuat bertanggungjawab atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat masa lalu dengan penanganan konflik sosial.[gm]









Subscribe to receive free email updates: