Undang-undang Dinilai Tak Tegas Sikapi Maraknya LGBT di Indonesia


[tajuk-indonesia.com]       -       Ketua Gerakan Indonesia Beradab (GIB) Bagus Riyono menegaskan bahwa saat ini undang-undang di Indonesia belum tegas menyikapi adanya LGBT. Pasalnya, dalam menindak pelaku LGBT aparat hukum masih menggunakan undang-undang pornografi.
“Sementara ini kita ada undang-undang pornografi itu dasarnya. Indonesia masih belum cukup kuat. Soalnya kalau itu privat, memang agak susah dijerat hukum. Tapi kalau sudah publik memang melanggar undang-undang pornografi,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Ahad (08/10).

“Indonesia termasuk kurang kuat soal itu (undang-undang.red). Beda dengan Malaysia, Singapura, China, Rusia, itu lebih kuat sistem hukumnya,” sambungnya.

Ia juga menerangkan bahwa di KUHP, zina itu cuman yang mengkhianati istri atau suami saja yang dipidana. Kalau suka sama suka, lanjutnya, tidak masalah.

“Makanya memang zina itu, kita minta apapun alasanya tetap zina. Baik dengan sesama jenis atau lain jenis, itu namanya zina,” ujarnya.

Bagus juga mnjelaskan bahwa GIB sudah melakukan judicial review soal pasal perzinahan beberapa bulan. Ia berharap akan mendapatkan putusan hakim dalam waktu dekat.

“Tapi nampaknya belum ada keputusan. Saya belum dengar putusan,” tukasnya.[kbt]







Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :