Banyak Kejanggalan, Pengacara Alfian Tanjung Sebut Dakwaan Kliennya Dipaksakan
[tajuk-indonesia.com] - Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan provokasi dengan terdakwa Ustadz Alfian Tanjung di PN Surabaya pada Rabu (16/08) dinilai tidak cermat. Tim Kuasa Hukum menilai banyak kesalahan dalam mengurai dakwaan, menerapkan pasal dan tempus delicti (waktu penentu berlakunya undang-undang.red) yang tidak tepat.
“Kita merasa janggal sekaligus juga lucu ketika membaca dan mendengar dakwaan JPU. Masa perkara Ustadz Alfian disidangkan di PN Tanjung Perak? Di daerah Surabaya ini adanya PN Surabaya, ga ada PN Tanjung Perak, ini kan lucu, memangnya JPU belum pernah sidang di PN Surabaya ya?” ujar Al Katiri saat dihubungi Kiblat.net, Kamis (17/08).
Lebih lanjut Al Katiri, yang menjadi ketua Tim Kuasa Hukum menjelaskan tempus delicti yang tidak cermat diuraikan JPU. Pada berkas dakwaan kesatu, lanjutnya, disebutkan Ustadz Alfian berceramah pada tanggal 26 Februari, sedangkan dakwaan kedua malah disebut tanggal 27 Februari. Padahal uraian dalam dakwaan kesatu dan kedua isinya sama.
“Kami yakin JPU tidak tahu sama sekali soal dakwaan yang dibacakannya. Kami lihat gak jelas itu dakwaannya. Dakwaannya agak terkesan dipaksakan,” ungkapnya.
Parahnya lagi, kata Al Katiri, uraian dalam dakwaan kesatu dan kedua semuanya hanya transkip video ceramah Ustadz Alfian, di mana antara transkip dengan videonya banyak kesalahan kata, kalimat dan pengetikan.
“Dakwaan ini tambah diperparah lagi dalam dakwaannya tidak ada uraian peristiwa hukum (delict.red). Dakwaan kok isinya cuma transkip yang salah itu. Ini artinya dakwaan tidak cermat dan tidak jelas, masih banyak hal-hal formil dalam dakwaan yang tidak sesuai dengan pasal 142 KUHAP,” ketusnya.[kbt]