Kerugian PKS Tolak Perppu Ormas: Anti Demokrasi, Mantan Kader HTI Takkan Dukung PKS
[tajuk-indonesia.com] - Rapat Paripurna DPR sepakat mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang, Selasa (24/10). Pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai.
Dari 445 anggota yang hadir, 314 anggota setuju Perppu Ormas akan menjadi Undang Undang. Tercatat, tujuh fraksi menyetujui pengesahan Perppu tersebut, yakni PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem, Hanura, dan Demokrat. Sementara, tiga fraksi lainnya, yakni Gerindra, PAN, dan PKS secara konsisten menolak Perppu tersebut.
Catatan menarik disampaikan aktivis politik Lalu Suryade terkait sikap politik PKS yang konsisten menolak Perppu Ormas. “Apa untungnya PKS menolak Perppu Ormas? Gak ada. Malah rugi. Mantan kader HTI toh takkan dukung PKS. Mereka anti-demokrasi. Lalu? Saya...iya saya kenapa....,” tulis Lalu Suryade di kaun Twitter @suryadelalu.
@suryadelalu juga menulis: “PKS sering kecewa oleh ormas yang mau dibubarin itu. Tapi kok malah dibela? "Yang kami bela adalah hak demokrasi & hak hukum!" Oh Tuhan, keren bener nich transformasi politik PKS dari gerakan dakwah konservatif. Nah, kalau ormas kudu jelas salahnya baru dibubarin, gimana dengan kader?”
Sebelum DPR menyetujui Perppu Ormas jadi UU, pakar hukum tata negara (HTN) Yusril Ihza Mahendra sempat menyatakan gugatan uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi, akan gugur jika DPR mengesahkannya menjadi undang-undang.
Menurut Yusril, jika pemohon Perppu Ormas tetap ingin menggugat, harus dimulai lagi dari awal, yaitu dengan menggugat UU Ormas jika nanti disahkan DPR.
Dalam pembahasan di Komisi II, tujuh fraksi menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi UU sedangkan tiga fraksi menolak. Empat dari tujuh fraksi itu menerima tanpa syarat, yakni Golkar, Nasdem, PDIP, dan Hanura. Sedangkan tiga fraksi menerima dengan syarat, yakni PKB, PPP, dan Demokrat. Sementara itu, Gerindra, PAN, dan PKS menolak Perppu Ormas. [ito]
@suryadelalu juga menulis: “PKS sering kecewa oleh ormas yang mau dibubarin itu. Tapi kok malah dibela? "Yang kami bela adalah hak demokrasi & hak hukum!" Oh Tuhan, keren bener nich transformasi politik PKS dari gerakan dakwah konservatif. Nah, kalau ormas kudu jelas salahnya baru dibubarin, gimana dengan kader?”
Sebelum DPR menyetujui Perppu Ormas jadi UU, pakar hukum tata negara (HTN) Yusril Ihza Mahendra sempat menyatakan gugatan uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi, akan gugur jika DPR mengesahkannya menjadi undang-undang.
Menurut Yusril, jika pemohon Perppu Ormas tetap ingin menggugat, harus dimulai lagi dari awal, yaitu dengan menggugat UU Ormas jika nanti disahkan DPR.
Dalam pembahasan di Komisi II, tujuh fraksi menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi UU sedangkan tiga fraksi menolak. Empat dari tujuh fraksi itu menerima tanpa syarat, yakni Golkar, Nasdem, PDIP, dan Hanura. Sedangkan tiga fraksi menerima dengan syarat, yakni PKB, PPP, dan Demokrat. Sementara itu, Gerindra, PAN, dan PKS menolak Perppu Ormas. [ito]