Waduh..! Aktivis Penolak Tambang Ditahan dengan Jeratan Pasal “Komunisme”


[tajuk-indonesia.com]         -          Aktivis penolak pertambangan emas di Banyuwangi, Heri Budiawan alias Budi Pego ditahan dengan jerat pasal komunisme. Budi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi setelah kejaksaan menyatakan berkas acara pemeriksaan (BAP) dari polisi dinyatakan lengkap atau P21, Senin 4 September 2017.

Budi Pego ditahan sekitar pukul 12.00 WIB. Dia dijerat pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Pasal ini berbunyi bahwa mereka yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya dipidana penjara paling lama 12 tahun.

Kasus tersebut bermula saat ratusan warga Kecamatan Pesanggaran menggelar aksi pemasangan spanduk untuk menolak pertambangan emas oleh PT Damai Suksesindo (DSI) 4 April 2017. Penulisan spanduk-spanduk tersebut dilakukan pada pagi hari oleh tiga warga di rumah Budi. Seluruh spanduk kemudian dipasang di sepanjang jalan desa dari kantor kecamatan hingga pantai Pulau Merah.

Namun pada malam harinya, Budi didatangi sejumlah polisi yang menudingnya menggambar logo palu arit di salah satu spanduk. Polisi menunjukkan sejumlah foto sebagai bukti. “Padahal saat kami menulis spanduk dijaga enam polisi, tak satu pun ada logo palu arit,” kata dia saat dihubungi Tempo sebelum penahanan, Senin.
Selain Budi Pego, ada tiga warga lain yang ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2017. Mereka yakni Cipto Andreas (19), Trimanto (20) dan Dwi Ratna Sari (23).

Budi bercerita, sejak 2014 dia telah puluhan kali berunjuk rasa menolak kehadiran perusahaan tambang. Mula-mula PT Bumi Suksesindo (PT BSI) yang mengeksploitasi Gunung Tumpang Pitu sejak 2012. Kemudian pada 2017, PT DSI mengeksplorasi Gunung Salakan seluas 6.623,45 ha. PT BSI dan PT DSI adalah anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold.

Penahanan pria berusia 37 tahun itu membuat sejumlah warga dan kerabat yang mengiringi, marah dan menangis. Mereka menganggap penahanan tersebut untuk membungkam perlawanan warga menolak pertambangan emas di pesisir selatan, Kecamatan Pesanggaran. “Penahanan Budi Pego tidak akan membuat warga bungkam,” kata Ratna salah satu warga.

Salah satu kuasa hukum Budi Pego, Subagyo, mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. “Selama ini klien saya selalu kooperatif, tidak mungkin melarikan diri,” kata advokat LBH Surabaya ini. Total ada 18 kuasa hukum yang mendampingi keempat tersangka.

Subagyo menjelaskan, kasus tersebut terlalu dipaksakan karena tidak ada bukti menyebarkan ajaran komunisme. Apalagi dari 8 spanduk yang disita polisi tidak satu pun berlogo palu arit. Spanduk-spanduk ini menjadi barang bukti polisi yang ikut diserahkan ke Kejaksaan. “Ini contoh bagaimana hukum dipakai untuk mengintimidasi warga yang sedang berjuang,” katanya.[gm]













Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :