MPR Kutuk Keras Pengedar Pil ‘Zombie’ di Kendari


[tajuk-indonesia.com]         -          Wakil Ketua Majelis Permusyawartan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid mengutuk keras peredaran pil Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) yang beredar bebas tanpa anjuran dari pihak medis di Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu.

Pasalnya, akibat penyalahgunaan tersebut puluhan anak di Kendari, Sulawesi Tenggara mengalami kejang-kejang.

“Ini sangat pantas untuk dikutuk. Karena Indonesia kan sudah darurat narkotika ya. Sekarang ada obat yang mematikan semacam ini,” kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).

Hidayat menduga, penyebaran pil PCC tidak hanya terjadi di Kendari saja. Oleh karenanya, ia meminta seluruh aparat berwenang serta pemerintah serius dan tidak tinggal diam dalam menghadapi peredaran pil yang meresahkan masyarakat ini.
“Jadi menurut saya ini harus jadi tantangan bagi BNN, kepolisian dan pemerintah untuk betul-betul hadir menyelamatkan generasi muda serta anak remaja dari kejahatan mengerikan ini,” ujarnya.

Khusus untuk pemerintah, ia mengimbau ada langkah konkret dalam penanganan tindak peredaran narkoba dan psikotropika. Tak hanya sekadar menghentikan, negara juga dinilai perlu hadir dalam sisi pencegahan pada kalangan generasi muda.

“Penting bagi negara untuk hadir, dari tingkat pusat sampai tingkat daerah untuk melakukan sebuah pendekatan kepada anak-anak bangsa untuk jadi pengayom. Sehingga, kalau mereka punya masalah tidak lagi merujuk kepada narkoba, pada obat, pada tawuran,” singgungnya.

Sejauh ini, aparat kepolisian dari Polda Sulawesi Utara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra telah menangkap lima terduga pengedar pil PCC dengan barang bukti berupa obat golongan G jenis Somadril 5.563 butir dan Tramadol 1.120 butir. Penangkapan itupun turut diapresiasi Hidayat.

“Saya apresiasi terhadap penangkapan itu. Pelaku yang ditangkap sudah sepatutnya dihukum seberat-beratnya karena dia melakukan teror,” tandasnya.[krm]













Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :