Miris! Kasus Penyiraman Air Keras Belum Tuntas, Novel Baswedan Kembali Dilaporkan ke Polisi
[tajuk-indonesia.com] - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi.
Pelaporan tersebut terkait pemberitaan di Majalah Tempo, dimana isi pemberitaan tersebut berisi kalimat yang dianggap merendahkan pihak kepolisian.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta menjelaskan terkait kasus yang kembali melibatkan penyidik senior KPK tersebut, pihaknya akan memeriksa Novel saat dirinya sudah berada di Tanah Air.
“Pasti. Kalau meriksa beliau pasti. Karena bagaimanapun beliau perlu diklarifikasikan soal keterangan beliau tersebut, nanti kita lihat kapan waktu yang tepat. Karena kita ketahui yang bersangkutan tak di Indonesia, tapi menjalani pengobatan. Kami harapkan segera sembuh dan kembali ke Indonesia agar bisa kami periksa,” ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/9).
Adapun pelaporan Erwanto terkait kalimat pemberitaan di Majalah Tempo edisi 3 April 2017 sampai 9 April 2017, kalimat tersebut bertuliskan “Novel terutama tak setuju terhadap rencana Aris (Dirdik KPK) mengundang kembali penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK karena menilai penyidik itu berintegritas rendah”, demikian kalimat yang dipermasalahkan Erwanto dalam pelaporannya ke pihak kepolisian. [smc]
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta menjelaskan terkait kasus yang kembali melibatkan penyidik senior KPK tersebut, pihaknya akan memeriksa Novel saat dirinya sudah berada di Tanah Air.
“Pasti. Kalau meriksa beliau pasti. Karena bagaimanapun beliau perlu diklarifikasikan soal keterangan beliau tersebut, nanti kita lihat kapan waktu yang tepat. Karena kita ketahui yang bersangkutan tak di Indonesia, tapi menjalani pengobatan. Kami harapkan segera sembuh dan kembali ke Indonesia agar bisa kami periksa,” ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/9).
Adapun pelaporan Erwanto terkait kalimat pemberitaan di Majalah Tempo edisi 3 April 2017 sampai 9 April 2017, kalimat tersebut bertuliskan “Novel terutama tak setuju terhadap rencana Aris (Dirdik KPK) mengundang kembali penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK karena menilai penyidik itu berintegritas rendah”, demikian kalimat yang dipermasalahkan Erwanto dalam pelaporannya ke pihak kepolisian. [smc]