Laporkan Tiga Media, AJI Ancam Balik Aris Budiman


[tajuk-indonesia.com]         -         Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam langkah Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman yang mengadukan Tempo, Kompas TV, dan portal berita Inilah.com ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Tindakan Aris ini berpotensi mengancam kebebasan pers dan menghambat terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh berita yang akurat. Jurnalis dan media yang mencari bahan berita hingga menerbitkan berita dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, dalam rilisnya, Rabu (6/9/ 2017).

Ahmad Nurhasim katakan, pengaduan Aris ke polisi, jelas bertentangan dengan UU Pers.

Sebab, lanjut Ahmad, salah satu fungsi pers adalah sebagai media informasi dan kontrol sosial terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, termasuk mengawasi Komisi Pemberantasan Korupsi dan pejabat KPK.

“Pers juga berperan mengembangkan pendapat umum, Jadi jurnalis yang menjalankan tugasnya tidak bisa dipidanakan karena mereka bekerja untuk kepentingan umum,” ujarnya.

Lanjut Nurhasim, Aris mestinya menempuh mekanisme seperti yang diatur dalam UU Pers untuk menyelesaikan masalah pemberitaan melalui hak jawab dan hak koreksi.

Tapi kata Nurhasim, bila mekanisme tersebut tidak menyelesaikan masalah, Aris bisa mengadukan ke Dewan Pers untuk dimediasi.

“Bila merasa dirugikan oleh pemberitaan, silakan protes ke media yang mempublikasikan berita tersebut,” katanya.

“Prosesnya begitu di negara demokrasi Indonesia. Jadi, bertahap dan berjenjang,” tegasnya.  [psi]













Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :