Jaksa Agung Sindir KPK: Institusi yang Tanpa Kontrol Cenderung Sewenang-wenang


[tajuk-indonesia.com]       -       Jaksa Agung HM Prasetyo mengusulkan kewenangan penuntutan KPK harus mendapat izin Kejaksaan Agung, seperti di Singapura dan Malaysia.

Menurut Prasetyo, pemberantasan korupsi di Indonesia sudah tidak efektif, karena cenderung ke arah abuse of power.

"KPK Singapura maupun SPRM (Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia) Malaysia, KPK mereka terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja, dan meskipun Malaysia memiliki divisi penuntutan, tapi dalam melaksanakan kekuasaan harus ada izin dari Jaksa agung Malaysia," kata Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (11/9/2017).
"Tugas dan kewenangan yang dimiliki CPIB (The Corrupt Practices Investigation Bureau, Singapura) dan SPRM maupun kejaksaan dan kepolisian di kedua negara itu ternyata mampu menciptakan pemberantasan korupsi yang cukup efektif," tambahnya.

Prasetyo pun mempertanyakan sikap KPK yang kerap kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), namun indeks penurunan korupsi di Indonesia tidak mengalami perubahan.

"Yang perlu dicermati bahwa kejaksaan baik di Singapura dan Malaysia merupakan institusi yang berwenang menentukan dapat tidaknya suatu perkara ditingkatkan ke tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan. Ini perwujudan universal sistem penuntutan tinggal yg berlaku di setiap negara," tuturnya.

"Mereka bahkan sampaikan ke kita bahwa lembaga apapun atau institusi apapun yang diberi kewenangan luar biasa besar tanpa batas dan tanpa kontrol cenderung sewenang-sewenang, dan merasa benar sendiri, dan merasa tidak dapat disentuh, dan tidak boleh dipersalahkan. ini disampaikan ke mereka," tandasnya.[ts]












Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :