ACTA: LBH Jangan Asal Tuduh Kivlan Zen Hanya dengan Asumsi


[tajuk-indonesia.com]         -          Aktivis YLBHI Muhammad Isnur menyebut Mayjen (Purn) Kivlan Zen berada di balik massa yang mengepung kantor LBH. Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang merupakan kuasa hukum Kivlan, menyesalkan pernyataan itu.

“Sebagai penegak hukum dan HAM seharusnya LBH sangat paham bahwa tidak boleh menuduh hanya berdasar asumsi,” kata Ketua ACTA Kris Ibnu dalam keterangannya, Senin (18/9/2017).
Kris menyebut tuduhan terhadap Kivlan ini mirip dengan tuduhan beberapa waktu sebelumnya. Kivlan pernah ditangkap dengn tuduhan terlibat kasus makar.

“Tuduhan terhadap Kivlan Zein ini mirip tuduhan makar tempo hari. Tidak masuk akal Pak Kivlan yang sudah lama pensiun, tidak punya partai, tidak punya uang, bisa mengerahkan orang untuk berdemo,” ujar Kris.

Diberitakan sebelumnya, Isnur menyebut Kivlan Zen karena namanya masuk di dalam salah satu situs berita online. Dalam berita tersebut Kivlan disebut sebagai pemimpin rapat koordinasi pembubaran PKI.

“Yang kedua zaman Kivlan Zen, ini nama yang pertama kali keluar ketika sebuah web berita Public News diberitakan memimpin rapat koordinasi pembubaran seminar PKI, kepolisian ini harus diusut,” ungkap Isnur.[gm]













Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :