Bantah 10 Juta, Kata Kemenaker Cuma Ada 21 Ribu TKA China di Indonesia & Legal
Isu mengenai banyaknya tenaga kerja asing di Indonesia menjadi santer.
Sejumlah pihak mengkhawatirkan gempuran tenaga kerja asing yang kabarnya mencapai jutaan tersebut menyerobot lapangan kerja bagi warga Negara Indonesia.
Direktur Pengendalian dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rahmawati Yaunidar membantah jika terdapat 10 juta tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di Indonesia.
Menurutnya saat Ini hanya 21 ribu TKA Tiongkok yang bekerja di sejumlah perusahaan di Indonesia.
"Mereka itu legal dan mendapatkan pengawasan dari Kemenaker," katanya dalam Seminar Nasional "Serbuan Tenaga Kerja Asing ke Indonesia" di Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (17/12/2016).
Dari jumlah tersebut sebanyak 60 persennya bekerja dengan menggunakan izin jangka pendek.
Izin tersebut berlaku hanya enam bulan dan tidak dapat diperpanjang.
"Setelah selesai mereka harus pulang," ujarnya.
Kebanyakan para TKA tersebut bekerja pada sektor konstruksi.
Mereka memasangkan alat atau menerapkan teknologi yang digunakan Indonesia dari negara Tiongkok.
"Kebanyakan mereka bekerja pada bidang konstruksi, sekarang kan banyak tuh proyek-proyek. Jadi kebanyakan dari mereka memasangkan alat yang dibeli Indonesia," ujarnya.
Ia menghimbau masyarakat untuk tidak khawatir dan termakan isu-isu mengenai banyaknya TKA asal Tiongkok bekerja di Indonesa termasuk pada sektor informal.
Menurut Rahmawati, pihaknya melakukan fungsi pengendalian agar adanya TKA tersebut tidak mengganggu iklim kerja di Indonesia.
"Selama peraturan tersebut dijalankan saya rasa itu tidak akan terjadi," katanya. [tnc]