UU Pemilu Dianggap Abaikan Kepentingan Negara


[tajuk-indonesia.com]         -         Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) menganggap penandatanganan Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) oleh Presiden cenderung mengabaikan kepentingan negara.

Menurut Yusril, alih-alih mengutamakan kepentingan negara, penandatanganan UU Pemilu oleh Presiden justru lebih kental dengan muatan politis.

“Yang membuat pemerintah menyetujui itu (UU Pemilu) karena lebih banyak kepentingan politik,” jelas Yusril di Gedung DPP PBB, Jakarta Selatan, Senin (21/8).

Seperti yang diketahui, UU Pemilu menjadi salah satu polemik karena adanya ketentuan ambang batas Presiden (Presidential Threshold) sebesar 20-25 persen. Yusril menilai ketentuan tersebut sebagai bentuk kekhawatiran penguasa akan munculnya pesaing-pesaing politik yang berpotensi membuat mereka kehilangan kekuasaannya.

“Jadi untuk membatasi calon presiden, akhirnya yang maju yang itu-itu saja,” tegas mantan Mensesneg Kabinet Indonesia Bersatu jilid I ini.

Lebih lanjut, ia beranggapan jika ketakutan pemerintah dan partai-partai pendukungnya terlalu berlebihan dan justru telah mereduksi esensi dari demokrasi itu sendiri.
Yusril sendiri telah beberapa kali menyampaikan niatnya untuk menggugat UU Pemilu ke Mahkamah konstitusi (MK), khususnya berkaitan dengan ambang batas Presiden.

Selain uji materi ke MK, ia juga mengungkapkan rencananya untuk menemui DPR guna membahas hal ini.

“Langkah selanjutnya kalau sudah sidang MK kita akan menemui Presiden dan DPR, dan kita tahu sikap DPR terbelah dalam permasalahan ini,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Pemilu pada 16 Agustus 2016 lalu. Setelah penandatanganan tersebut, UU ini terdaftar secara resmi di lembaga negara sebagai UU Nomor 7 Tahun 2017.[akt]
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :