Terbongkar, Ini Kaitan Andi Narogong dengan Setya Novanto dalam Korupsi E-KTP


[tajuk-indonesia.com]          -          Terdakwa kasus korupsi E-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong akhirnya merasakan kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8).

Dalam dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunawanto, Narogong disebut sebagai orang kepercayaan Ketua Umum Golkar sekaligus Ketua DPR RI Setya Novanto.

“Terdakwa sebagai representasi dari Setya Novanto,” kata Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan atas Narogong.

Terunngkap, Narogong pernah menemui Novanto di Hotel Grand Melia, Jakarta pada 2010 lalu saat Novanto ketua Fraksi Partai Golkar DPR periode 2009-2014.

Dalam pertemuan itu, Narogong tak datang sendiri. Ia mengajak pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Yakni Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, serta Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.

Dalam pertemuan tersebut Narogong memperkenalkan pejabat Kemendagri ke Novanto sekaligus meminta dukungan untuk meloloskan proyek e-KTP di Kemendagri.

“Terdakwa mengajak bertemu karena Setya Novanto merupakan kunci anggaran di DPR,” papar Wawan.

Selanjutnya, Novanto menyatakan kesediannya mendukung proyek e-KTP. Sebagai tindak lanjut, Narogong kembali mengajak Irman menemui Novanto DPR RI.

Dalam pertemuan yang digelar di lantai 12 gedung DPR itu, Narogong sengaja mengajak Irman untuk untuk bertemu Novanto agar anggaran untuk e-KTP segera beres.

“Pak Nov, bagaimana ini anggaran supaya Pak Irman ini nggak ragu-ragu untuk mempersiapkan langkah-langkah,” beber JPU wawan menirukan ucapan Narogong ke Novanto saat itu.
Permintaan Narogong itu kemudian langsung ditimpali Novanto: “Ini sedang kami koordinasikan,” sambung JPU mengutip surat dakwaan.

Sebagai keseriusannya, Novanto bahkan mengatakan kepada Irman untuk berkomunikasi langsung dengan Narogong guna mengetahui perkembangan persetujuan anggaran e-KTP.

Dalam kasus ini, Narogong didakwa bersama-sama dengan Novanto telah melakukan kongkalikong perencanaan dan pengerjaan e-KTP sehingga negara dirugikan Rp2,3 triliun.

Narogong diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI untuk tahun anggaran 2011-2013.

Narogong juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Atas perbuatannya, Andi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. [psi]
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :