Politikus Golkar Charles Jones Mesang Terancam Kehilangan Hak Politik


[tajuk-indonesia.com]       -       Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan pidana tambahan yakni mencabut hak politik dari Politisi Partai Golkar Charles Jones Mesang.

Jika dikabulkan Charles harus rela tidak mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Sebab jaksa KPK mendapatkan bukti bahwa uang hasil suap terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014 dipakai untuk membiayai survei calon bupati Alor dari Partai Golkar.

Permintaan untuk mencabut hak politik terdakwa Charles Jones Mesang merupakan pidana tambahan setelah KPK meminta agar majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik, dua tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar jaksa Aris Arhadi saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).
Jaksa Aris membeberkan, dalam fakta persidangan, terungkap bahwa sebagian uang sebesar Rp9,5 miliar yang diterima Charles, yakni Rp 150 juta, digunakan untuk membiayai survei calon bupati Alor dari Partai Golkar. Dalam pertimbangan jaksa, perbuatan membiayai kegiatan politik dari uang hasil korupsi telah merusak sendi demokrasi.
Menurut jaksa, politik adalah tujuan bernegara, dengan menggunakan uang hasil korupsi, maka hasil tindakan berpolitik tidak akan sejalan dengan tujuan bernegara yang ingin mensejahterakan masyarakat.

"Untuk menghindari negara dikelola oleh orang yang menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan melindungi persepsi yang salah bagi masyarakat dalam memilih calon pemimpin, maka penting untuk mencabut hak dipilih terdakwa dalam jabatan publik," tegas Jaksa Aris.

Dalam perkara ini, Charles terbukti menerima suap terkait pengajuan anggaran di Ditjen P2KTrans Kemenakertrans tahun 2014.

Menurut jaksa, Charles menerima uang suap sebesar Rp 9,5 miliar untuk menggerakkan Charles agar menyetujui permintaan Ditjen P2KTrans untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke beberapa daerah. 

Charles dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[pm]














Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :